
Sah! Truk Besar Dilarang Masuk Tol Cipali

Jakarta, CNBC Indonesia - Truk besar dengan kriteria sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan dilarang untuk melintasi jalur tol Cikopo - Palimanan (Cipali). Khususnya selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan tol yang amblas di KM 122 + 400 mulai 11 Februari 2021.
Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan tol Cikopo - Palimanan (Cipali) yang Amblas di KM 122+400 Arah Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan diterbitkannya Surat Edaran itu guna menjamin kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan tol Cipali yang amblas.
Dilakukan pembatasan operasional angkutan barang bagi mobil sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
"Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta - Cikampek - Cikopo - Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Meskipun pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri nantinya.
Budi menjelaskan bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, gerbang tol Bekasi Barat dan akan diperketat di gerbang Tol Cikampek/Cikopo, hingga akhirnya diperkenankan masuk kembali di gerbang tol Palimanan.
Sementara bagi yang ke arah Barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan Arteri Pantura mulai dari gerbang tol Kendal dan diperketat di gerbang tol Palimanan IV dan masuk kembali di gerbang tol Cikampek.
Budi juga memerintahkan direktur lalu lintas dan direktur angkutan jalan untuk melakukan pengawasan terhadap pembatasan operasional angkutan barang ini. Dari SE tersebut ditulis beberapa instansi yang harus melakukan koordinasi terkait implementasi seperti Kepolisian, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau! Tol Cipali Ambles Ditambah Pantura Banjir, Ini Efeknya