
Pemerintah Larang PNS Keluar Kota, Pengawasannya Gimana Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Tahun Baru China (Imlek) pada masa Covid-19. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 Tahun 2021.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN & RB Rini Widhyantini mengatakan, pelarangan ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 yang cenderung naik saat liburan. Seperti saat liburan Natal dan Tahun Baru lalu.
"Ini berdasarkan pada pengalaman kasus libur Nataru yang terjadi peningkatan signifikan. Oleh karena itu, ini salah satu upaya dari ASN untuk ikut serta tekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Rini menjelaskan, salah satu cara yang dilakukan Kementerian PAN & RB untuk mengawasi ASN keluar kota adalah menggunakan teknologi. Teknologi yang dimaksud adalah absensi virtual menggunakan lokasi.
Absensi lokasi virtual ini diberlakukan juga saat libur tahun baru Imlek ini sehingga, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memonitor pegawainya masing-masing.
"Di kantor Kementerian PAN & RB, kita selama liburan wajibkan absensi selama liburan. Absensi ada keterangan lokasi di mana kita berada. Jadi terlihat di mana pegawai itu pada waktu liburan," ujar Rini.
Sedangkan untuk kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, Kementerian PAN & RB pun sudah mengimbau untuk menerapkan hal yang sama. Namun, bisa juga dengan cara lain yang dinilai paling sesuai di institusi tersebut.
"Kami minta PPK kembangkan pengawasan berbasis IT atau metode lain saat pengawasan imlek. Belum ada metode khusus tapi disesuaikan dengan situasi masing-masing K/L," tegasnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji