Kemenpan RB Soal PNS Dilarang Keluar Kota: Biar Jadi Teladan!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 February 2021 13:48
Infografis: Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Foto: Ilustrasi PNS (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perjalanan keluar kota saat libur Tahun Baru Imlek. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2021.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN & RB Rini Widhyantini mengatakan, aturan ini dikeluarkan khusus dalam masa Pandemi Covid-19. Hal itu sesuai dengan arahan Tim Satgas Covid-19.

"Jadi ini merupakan kebijakan dari Satgas Covid yang memang minta supaya dilakukan pembatasan pergerakan ASN selama libur Imlek ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Rini menyebutkan alasan utama dilakukan pelarangan tersebut, berkaca dari libur sebelumnya. Di mana pada saat libur natal dan tahun baru lalu, jumlah kasus Covid-19 meningkat signifikan.

"Menteri PAN & RB sebagai pembina ASN ingin ASN jadi teladan bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran, sekaligus ada upaya supaya ASN bisa ikut serta cegah dan putus rantai penyebaran Covid-19, terutama selama libur panjang yang biasanya meningkat," jelasnya.



"Oleh karena itu, ini salah satu upaya dari ASN atau seluruh pegawai ASN untuk ikut serta tekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia," imbuhnya.

Menurut Rini, kebijakan pelarangan ini bisa dilanjutkan setiap liburan panjang atau saat longweekend. Namun, bisa saja tidak. Kementerian PAN & RB, akan menunggu keputusan dari Satgas Covid-19 sebelum menetapkan sebuah aturan.

"Pola ini bisa saja dilakukan kemungkinannya tapi akan disesuaikan dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19. Jadi kita menunggu arahan dan kebijakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia," tegasnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular