Ada Dua Kerusakan Pesawat Sriwijaya SJ 182, Tapi Laik Terbang

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 February 2021 18:24
Chief of National Transportation Safety Committee Soerjanto Tjahjono, left, and Chief of National Search and Rescue Agency, Bagus Puruhito, right, hold the box containing the flight data recorder of Sriwijaya Air flight SJ-182 retrieved from the Java Sea where the passenger jet crashed as, rear from left, Armed Forces Chief Mair Marshall Hadi Tjahjanto, Transportation Minister Budi Karya Sumadi, and Navy Chief of Staff Admiral Yudho Margono look on, during a press conference at Tanjung Priok Port, Tuesday, Jan. 12, 2021. Indonesian navy divers searching the ocean floor on Tuesday recovered the flight data recorder from a Sriwijaya Air jet that crashed into the Java Sea with 62 people on board. (AP Photo/Dita Alangkara)
Foto: Penemuan Flight Data Recorder Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 (AP/Dita Alangkara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam proses investigasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menemukan adanya dua kerusakan yang ditunda perbaikannya atau biasa dikenal dengan istilah Deferred Maintenance Item/DMI sejak 25 Desember 2020.

Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Kapten Nurcahyo Utomo menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan data perawatan pesawat sejak 2020 hingga 2021.

Kendati demikian, hingga 9 Januari 2021, atau hari dimana pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu, catatan DMI sudah tidak ada.

"Dari data yang sudah kami peroleh, tidak ada DMI sampai dengan 9 Januari 2021. Catatan-catatan itu ada, catatan pesawat ini terbang dari mana ke mana, berapa jam itu semuanya ada," jelas Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021).

Dengan temuan KNKT tersebut, maka pesawat Boeing 737-500 yang terbang dengan rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak itu sudah laik terbang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, memang ada catatan bahwa DMI diperbolehkan terbang selama 10 hari, karena termasuk dalam panduan Minimum Equipment List (MEL) kategori C.

"Sesuai MEL, untuk kategori C penundaan perbaikan boleh sampai dengan 10 hari. Jadi secara kelaikan pesawatnya tidak ada masalah. [...] Kita tekankan hal itu tidak masalah," ujar Soerjanto.

Secara rinci berikut temuan KNKT terhadap kerusakan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Pada 25 Desember 2020 ditemukan penunjuk kecepatan (Mach/Airspeed Indicator) di sisi sebelah kanan rusak.

Perbaikan yang dilakukan belum berhasil dan dimasukkan ke dalam daftar penundaan perbaikan kategori C. Sesuai MEL, untuk kategori C penundaan perbaikan boleh sampai dengan 10 hari.

Berlanjut, pada 3 Januari 2021, pilot melaporkan autothrottle atau tuas pengatur tenaga mesin tidak berfungsi dan dilakukan perbaikan dengan hasil baik.

Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021, indikator diganti dan hasilnya bagus sehingga DMI ditutup. Pada hari yang sama, autothrottle dilaporkan kembali tidak berfungsi. Perbaikan dilakukan dan belum berhasil, sehingga dimasukkan dalam daftar penundaan perbaikan (DMI).

Selanjutnya, tanggal 5 Januari 2021, dilakukan perbaikan dengan hasil baik dan DMI ditutup. Setelah tanggal 5 Januari 2021 hingga kecelakaan, tidak ditemukan catatan adanya DMI di buku catatan perawatan (Aircraft Maintenance Log).

Seperti diketahui, Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB.

Pesawat jatuh hanya empat menit usai terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan membawa total 62 orang, dengan rincian 56 penumpang dan enam awak pesawat aktif. Sebanyak 56 penumpang ini terdiri dari 40 dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga balita.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mengungkap Misteri CVR SJ 182 yang Belum Juga Ditemukan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular