
Bisakah Pasien Penyakit Jantung Divaksinasi? Ini Kata Pakar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) menjawab banyaknya pertanyaan terkait dengan vaksinasi untuk individu yang memiliki penyakit gagal jantung, jantung koroner dan hipertensi.
"Vaksinasi merupakan salah satu upaya pencegahan yang seharusnya layak diberikan pada individu yang rentan untuk mengalami komplikasi bila terinfeksi Covid-19, termasuk di dalamnya penyakit kardiovaskular," ujar Ketua Umum PP PERKI, DR Dr Isman Firdaus dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Dia juga mengatakan, belum ada data yang cukup kuat terkait keamanan pemberian vaksin pada kelompok individu dengan penyakit ini. Untuk itu, penyakit kardiovaskular yang masih bergejala atau simptomatik (tidak stabil) dalam 3 bulan terakhir dipertimbangkan untuk tidak diberikan vaksin Covid-19 sampai tersedia data keamanan dalam uji klinik.
"Gejala tidak stabil yang dimaksud adalah sesak nafas, angina (nyeri di sekitar dada), mudah capek, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak dan penurunan kesadaran," katanya.
Adapun penyakit gagal jantung kronik stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan layak untuk diberikan vaksinasi. Sementara itu, untuk penyakit hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol atau stabil (kurang dari 140/90 mmHg) layak untuk diberi vaksinasi.
"Individu dengan penyakit jantung koroner yang sudah dilakukan prosedur revaskularisasi komplit (PCI/CABG) tanpa gejala dalam 3 bulan layak dipertimbangkan untuk diberikan vaksinasi," pungkasnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Biaya Pasien Covid-19 Sampai Ratusan Juta, Benarkah?