
Tunggakan Pemerintah Rp 1 T ke RS Swasta Sejak Oktober 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum membayar klaim Rp 1 triliun kepada ratusan rumah sakit swasta yang telah menangani pasien Covid-19.
Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan sejak Oktober 2020, pemerintah belum membayar klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Biasanya untuk satu rumah sakit, kata Ichsan pemerintah memiliki utang hingga miliaran rupiah.
"Jadi memang yang berjalan pada Oktober, November, Desember ada tagihan, nilainya mungkin Rp 1 triliun, mendekati itu. Juga ada tagihan sebelum bulan itu, karena ada dispute," jelas Ichsan kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/1/2021).
Hampir seluruh rumah sakit swasta menyediakan lebih dari 20.000 tempat tidur khusus untuk menangani pasien Covid-19. Saat ini ada sekitar 2.900 rumah sakit di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 1.800 diantaranya adalah milik swasta. Namun tunggakan sebesar Rp 1 triliun tersebut hanya berasal dari ratusan rumah sakit swasta.
Pemerintah pun kata Ichsan akan melakukan pembayarannya mulai bulan Februari 2021.
"Rp 1 triliun berasal dari ratusan rumah sakit swasta. Perjanjian, Februari akan ada pembayaran yang mungkin sudah ada kriteria untuk pembayaran. Pembayaran langsung dari Kemenkes ke rumah sakit. Anggarannya memang ada yang belum turun," kata Ichsan melanjutkan.
Kemenkes mengkonfirmasi perihal belum dibayarkannya klaim dari ratusan rumah sakit swasta tersebut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang juga dikenal sebagai Juru Bicara Pemerintah Untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada sejumlah prosedur yang membuat pemerintah belum membayarkan klaim yang sudah diajukan rumah sakit swasta.
Menurut Siti biasanya pembayaran klaim oleh pemerintah kepada rumah sakit swasta nilainya mencapai miliaran rupiah. Karena memang jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit swasta terbilang cukup banyak.
"Kita memang ada untuk anggaran APBN itu masa berlaku satu tahun. Pada 15 Desember 2020, semua anggaran itu ditutup. Sehingga tidak bisa lagi ada pembayaran setelah 15 Desember," ujar Siti kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/1/2021).
Secara prosedur, Siti menjelaskan, pembayaran klaim rumah sakit swasta harus terlebih dahulu melalui perhitungan jumlah klaim dan harus diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Dari BPJS Kesehatan, klaim tersebut diajukan kepada Kementerian Kesehatan untuk dibayarkan kepada rumah sakit.
Oleh karena itu, pengajuan klaim yang sudah diajukan oleh rumah sakit swasta akan dibayarkan oleh Kemenkes setelah terverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, Siti memastikan pembayaran klaim yang diajukan oleh rumah sakit swasta akan dibayarkan oleh Kemenkes, setelah pihaknya melakukan pemindahan anggaran tahun 2020 ke anggaran tahun 2021.
Diakui Siti pemindahan anggaran 2020 ke 2021 tersebut butuh waktu, dan klaim rumah sakit swasta kemungkinan baru akan dibayarkan pada bulan Februari 2021 mendatang.
"Karena ini sudah melewati tahun anggaran 2020, jadi nanti diajukan kembali untuk dibayarkan di 2021 ini, butuh proses. [...] Tapi pasti akan kita bayar setelah kita memindahkan anggaran ke 2021. Tapi gak bisa langsung dibayarkan di Januari, karena 2021 butuh untuk proses pemindahan anggaran," jelas Siti.
"Kemungkinan akan kita bayarkan di Februari, karena ini juga ada proses di Kementerian Keuangan. Begitu proses di Kementerian Keuangan selesai, langsung kita bayarkan," kata Siti melanjutkan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RS Swasta Rogoh Kocek Sendiri Siapkan Kelas Standar BPJS