
Bos Pertamina Sebut Tak Ada Gugatan LNG Mozambik

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada gugatan dari penjual gas alam cair (LNG) asal Mozambik yang dioperasikan Mozambique LNG1 Company Pte Ltd kepada perseroan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Selasa (09/02/2021).
"Saya ingin menyampaikan gugatan itu tidak ada karena kontrak ini baru akan berjalan efektif pada 2025. Ini barangnya belum ada," tegasnya kepada Komisi VII DPR RI, Selasa (09/02/2021).
Seperti diketahui, Pertamina telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement/ SPA) LNG dengan Mozambique LNG1 Company Pte Ltd pada 13 Februari 2019. Melalui perjanjian ini, Pertamina akan membeli LNG sebesar 1 juta ton LNG per tahun atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun.
Dia pun membeberkan alasan pembelian LNG dari Mozambik ini karena merujuk pada neraca pasokan dan permintaan LNG nasional saat itu di mana diperkirakan pada 2025 Indonesia akan mengalami defisit gas.
"LNG ini murni B to B, tapi dasar perencanaan Pertamina refer (merujuk) ke neraca gas nasional karena dilihat ada kekurangan di 2025, maka dilakukanlah corporate action ini," jelasnya.
Namun kini terutama karena adanya pandemi Covid-19, maka ini mengubah permintaan gas di dalam negeri. Untuk itu, perseroan kini mengkaji ulang pembelian LNG dari Mozambik ini.
"Hari ini kami memang me-review kembali supply demand gas secara keseluruhan, sebagai prinsip kehati-hatian. Dulu dalam perencanaannya (impor LNG) ketika asumsi suplai gas mengalami kekurangan pada 2025. Sekarang berbeda, pasca-Covid-19. Untuk menjalankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan UU PT (BUMN), maka kami lakukan review terhadap supply demand gas ke depan," jelasnya.
Dia mengatakan, rencana pembelian LNG dari Mozambik ini telah dimulai sejak 2013 dengan mempertimbangkan neraca gas nasional saat itu. Lalu, pada 8 Agustus 2014 dilakukan penandatanganan Perjanjian Induk (Heads of Agreement/ HoA) di mana direncanakan pembelian 1 juta ton LNG per tahun selama 20 tahun dengan harga DES 13,5% dari Japan Crude Cocktail (JCC).
"Harga tentunya harga pasar yang kita kaitkan dengan harga dalam negeri," ujarnya.
Selanjutnya, pada 2017 dilakukan renegosiasi. Kedua belah pihak mulai melakukan pembicaraan untuk melakukan addendum perjanjian jual beli (SPA) karena perubahan kondisi pasar.
"Tahun 2017 dilakukan renegosiasi untuk memfinalisasi kontrak pembeliannya," kata Nicke.
Pada 2018 Pertamina melakukan finalisasi HoA LNG, hingga akhirnya pada 2019 tepatnya di tanggal 13 Februari 2019 perjanjian jual beli ditandatangani.
"Di 2018 kita lakukan finalisasi HoA LNG dan di 13 Februari 2019 tanda tangan LNG SPA," jelasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Permintaan Gas Turun, Pertamina Kaji Ulang Impor LNG Mozambik