
BPJS Sudah Gak Tekor, Ini Iuran Terbaru Kelas I, 2 & 3

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan akhirnya mencatat surplus pada tahun 2020 setelah beberapa tahun sebelumnya selalu mengalami defisit.
BPJS Kesehatan mencatatkan saldo kas dan setara kas surplus Rp 18,7 triliun pada 2020. Pendanaan Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terhitung cukup bahkan arus kas DJS (Dana Jaminan Sosial) Kesehatan mulai surplus yang menandakan kondisi keuangan berangsur sehat.
"Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam konferensi pers virtual, Senin (08/2/2021).
Dengan begitu pada 2021 BPJS Kesehatan diharapkan mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi. Cashflow (arus kas) DJS Kesehatan yang cukup ini, menurutnya juga akan berimbas pada kualitas layanan.
Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
"Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia.
Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. "Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang," kata dia.
NEXT: Besaran iuran BPJS Kesehatan
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan kembali naik sejak awal tahun ini. Kenaikan iuran disebabkan pengurangan subsidi oleh Pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) saat ini menjadi Rp 35.000 per bulan dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.
Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.
Pemerintah mengatakan pengurangan bantuan iuran dari pemerintah dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.
Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!