
Mungkinkah Produksi Minyak RI Capai 1 Juta Barel Per Hari?
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
09 February 2021 08:20

Perusahaan minyak tengah menantikan Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seperti diketahui, Revisi UU Migas ini sudah mangkrak cukup lama sampai hampir satu dekade.
Praktisi Migas Widhyawan Prawiraatmadja meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VII agar segera merampungkan Revisi UU Migas ini karena UU Migas ini bakal menjadi kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
"Revisi UU Migas ini sudah lama, hampir sembilan tahun nggak jadi-jadi. Kalau bisa, Revisi UU Migas diselesaikan," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum, maka ini akan membuat investor semakin tertarik untuk berinvestasi di Tanah Air. Dengan demikian, target peningkatan produksi minyak yang telah ditentukan pemerintah bisa tercapai.
"Kendala saat ini buat saya adalah kepastian hukum. Sejauh ini Revisi UU Migas belum selesai. Ini adalah salah satu kunci investasi yang diharapkan investor," jelasnya.
SKK Migas sampai saat ini belum ada kekuatan hukum tetap karena masih diatur dalam Perpres. Masalah ini, imbuhnya, harus dirampungkan bersama dengan sejumlah masalah lainnya.
"Bicara posisi SKK Migas, hanya dibentuk Perpres. Teman-teman SKK melakukan pengawasan, mereka juga butuh kepastian badan, sewaktu-waktu bisa dibubarkan kembali," paparnya. (sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular