Simulasi BPJS Kesehatan Kelas Standar Dimulai, Seperti Apa?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 February 2021 14:32
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, simulasi penerapan kelas standar BPJS Kesehatan dimulai pada tahun ini.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai dilaksanakan pada 2022. Saat ini, simulasi dan regulasinya sedang disusun.

"Update pelaksanaan kelas standar akan dimulai tahun 2022. Untuk tahun ini akan dilaksanakan ujicoba atau simulasi di beberapa rumah sakit dan penyusunan regulasinya," jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/1/2021).

Dalam simulasi penerapannya, belum ditentukan berapa tarif iuran yang akan digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, penyesuaian tarif kelas standar dilakukan secara internal oleh pemerintah.

Muttaqien juga enggan menjabarkan lebih rinci seperti apa proses simulasi sedang berjalan. "Sedang finalisasi desainnya, nanti kalau sudah final kami sampaikan," tuturnya.

Adapun regulasi BPJS Kelas Standar, kata Muttaqien akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dengan melakukan revisi atau perubahan ketiga Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Tarif dan iuran sedang difinalisasi internal pemerintah, yang akan dilakukan selama simulasinya. Regulasinya perubahan ketiga Perpres 82 Tahun 2018," kata Muttaqien melanjutkan.

Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang seharusnya kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.

Dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022.

Dengan rencana adanya rawat inap kelas standar ini, maka sistem kelas 1,2 dan 3 yang saat ini berlaku akan dihapuskan. Sehingga kelas standar hanya akan terbagi menjadi dua kriteria yakni, kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular