
Iuran BPJS Kesehatan Sudah Naik, Kapan Kelas Standar Berlaku?

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tahun ini sudah naik. Pemerintah bersama otoritas terkait juga berencana untuk menerapkan kelas standar, sehingga seharusnya iuran BPJS Kesehatan bisa lebih efisien atau murah karena sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus.
Tapi, kapan kelas standar ini akan diterapkan?
Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Seharusnya, kelas standar sudah bisa diterapkan sejak 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.
Dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022.
Dengan rencana adanya rawat inap kelas standar ini, maka sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku akan dihapuskan. Degan demikian, kelas standar hanya akan terbagi menjadi dua kriteria, yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI.
Proses peninjauan manfaat JKN berbasis KDK dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Akademisi dan Organisasi Profesi.
"Implementasi secara bertahap kelas standar bertahap di RS Vertikal pada tahun 2022," jelas Terawan yang saat itu masih menjadi Menteri Kesehatan saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, pengkajian kelas standar masih terus dibahas antara DJSN, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, dan stakeholder lainnya.
Mengenai besaran iuran, Muttaqien mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Diakuinya, penetapan iuran ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Agar memperkuat ekosistem JKN untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti," kata Muttaqien.
Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR, pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.
"Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2," jelas Saleh.
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Artinya, menurut Saleh kemungkinan iuran BPJS Kesehatan dengan kelas standar, dimungkinkan antara pada kisaran Rp 75.000.
