
Iuran BPJS Kesehatan Sudah Naik, Kapan Kelas Standar Berlaku?

Iuran BPJS Kesehatan saat ini untuk peserta Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tahun ini naik menjadi Rp 35.000 per bulan, dari sebelumnya hanya Rp 25.500.
Lantas, kapan kelas standar diterapkan?
Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.
Pemerintah mengatakan penurangan bantuan iuran dari pemerintah dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.
Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
[Gambas:Video CNBC]
