Exxon, Shell, Total Diminta Bangun SPBU di Daerah Tertinggal

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
02 February 2021 12:07
SPBU mini ExxonMobil
Foto: Infografis/Pertamax Naik/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang Izin Usaha Niaga Umum penyalur bahan bakar minyak (BBM), termasuk perusahaan asing seperti ExxonMobil, Shell, Total Oil bakal diwajibkan membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal membuat aturan berupa Remote Market Obligation (RMO), yakni mewajibkan badan usaha penyalur BBM untuk menjual BBM di luar Jawa, termasuk daerah 3T tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar.

Ibnu menyebut bahwa semua badan usaha harus diperlakukan sama oleh regulator, sehingga BPH Migas selaku regulator akan membuat aturan untuk membuat kesetaraan ini. Pasalnya selama ini, imbuhnya, hanya PT Pertamina (Persero) yang menyalurkan BBM di daerah 3T tersebut.

"BPH Migas akan keluarkan aturan dalam kesetaraan menanggung beban salurkan BBM ke wilayah tertinggal. Selama ini kita ketahui hanya dilakukan Pertamina. Peraturan ini nanti akan mengatur hal tersebut," ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (01/02/2021).

Dia menyebut aturan RMO ini tidak jauh beda dengan dengan Domestic Market Obligation (DMO) yang diberlakukan di sektor batu bara. Menurutnya, serupa tapi tidak sama.

"Kalau ingat sektor batu bara ada DMO, yang ini kita akan buat serupa, tapi tak sama, yakni RMO atau Remote Market Obligation," tuturnya.

Lalu Seperti Apa Aturan RMO yang dimaksud BPH Migas?

Ibnu menjelaskan nantinya setiap badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum penyalur BBM ini bakal diwajibkan menjual BBM di luar Jawa dengan persentase sekitar 1% sampai 2% dari total penjualan dalam setahun.

BPH Migas menghitung jika aturan ini nantinya tidak akan membebani badan usaha. Menurutnya dalam kurun waktu satu tahun penjualan dari semua badan usaha mencapai 70 juta kilo liter (kl).

Artinya, jika hanya diwajibkan 1% dari penjualan, maka yang disalurkan ke luar Jawa mencapai 700 ribu kl per tahun.

"Dari 70 juta kl diambil 1%, nilainya 700 ribu kl dalam setahun. 700 ribu kl ini dibagi 140 (badan usaha penyalur BBM) berdasarkan volume penjualan mereka masing-masing, artinya dibagi berdasarkan persentase," jelasnya.

BPH Migas mencatat selama ini Pertamina menyalurkan sekitar 400 ribu kl dalam satu tahun di daerah 3T. Jika penjualan ditambah 700 ribu kl dari SPBU asing maka akan sangat cukup pasokan di wilayah 3T.

"Mekanisme kita atur dengan membangun lembaga penyalur dan ada pemanfaatan fasilitas bersama karena tidak semua badan usaha pemegang izin punya sarana dan fasilitas," paparnya.

Kerja sama fasilitas, imbuhnya, mungkin bisa dilakukan dengan Pertamina yang memiliki fasilitas lengkap sampai di wilayah 3T. Tapi, market share atau persentase penjualannya tetap dari badan usaha tersebut.

BPH Migas juga menyiapkan sanksi bagi badan usaha yang tidak mau menjalankan. Sanksinya berupa sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti memberikan rekomendasi untuk dicabut izin usahanya, mengenakan denda dan lainnya.

"Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, misal direkomendasikan dicabut izin usaha, diberlakukan denda, dan sebagainya," ungkapnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular