
Siap-siap, SPBU Asing Bakal Dikenakan "DMO" BBM

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum penyalur bahan bakar minyak (BBM) untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di luar Jawa dan menyalurkan BBM di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal tersebut disampaikan Anggota komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan dalam konteks mencapai kesetaraan bagi semua badan usaha. Menurutnya, semua badan usaha harus diperlakukan sama oleh regulator, dalam hal ini BPH Migas.
Oleh karena itu, lanjutnya, BPH Migas akan mengeluarkan aturan untuk membangun kesetaraan penyaluran BBM ke wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
"BPH Migas akan keluarkan aturan dalam kesetaraan menanggung beban salurkan BBM ke wilayah tertinggal. Selama ini kita ketahui hanya dilakukan Pertamina. Peraturan ini nanti akan mengatur hal tersebut," ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (01/02/2021).
Dia mengatakan, jika di sektor batu bara ada aturan terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan domestik atau biasa disebut dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO), maka untuk bidang penyaluran BBM ini menurutnya juga akan dibuat aturan serupa, meski dengan istilah berbeda.
Aturan yang akan dibuat dalam konteks penyaluran BBM untuk kepentingan wilayah 3T tersebut nantinya disebut Remote Market Obligation (RMO).
"Kalau ingat sektor batu bara ada DMO, yang ini kita akan buat serupa tapi tak sama, yakni RMO atau Remote Market Obligation," tuturnya.
Melalui aturan ini, maka menurutnya semua badan usaha diminta kontribusinya untuk menyalurkan BBM di wilayah 3T. Berdasarkan data BPH Migas, menurutnya ada 141 perusahaan yang berniaga di Indonesia, termasuk Pertamina.
"Sebanyak 141 badan usaha yang menyalurkan 70 juta kilo liter (kl) per tahun, bisa ambil 1% saja sudah cukupi wilayah 3T," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan badan usaha yang menyalurkan BBM memiliki dua kategori, yakni pemasaran lewat retail atau melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan wholesale BBM industri.
"Jadi concern kami bahwa harus ada kesetaraan badan usaha niaga umum, tidak hanya dibebankan pada Pertamina," tegasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipermasalahkan BPH Migas, Begini Penampakan SPBU Mini Exxon
