Pajak Pulsa, Menkeu: Jangan Seolah-olah Kami Tarik Pajak Baru

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 February 2021 19:35
Infografis: Sri Mulyani Jelaskan Soal Pajak Pulsa & Token Listrik
Foto: Infografis/Sri Mulyani Jelaskan Soal Pajak Pulsa & Token Listrik/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati angkat bicara perihal aturan baru penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pulsa dan token listrik yang pada pekan lalu membuat heboh.

Berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani menegaskan aturan yang dituangkan dalam PMK 6/2021 itu untuk menyederhanakan aturan yang sebelumnya.

"Jadi seolah-olah PMK ini memungut pajak baru, padahal ini melakukan penyederhanaan cara mengoleksi pajak yang sudah ada," kata Sri Mulyani, Senin (1/2/2021)

Sri Mulyani menegaskan selama ini PPN untuk pulsa dan listrik sudah ada. Dengan kehadiran aturan ini, akan memudahkan para distributor kecil atau pengecer untuk tidak perlu memungut PPN.

"Distributor kecil itu justru sekarang mengalami kesulitan. PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan sehingga tujuannya bukan distributor kecil, namun sampai distributor tingkat dua atau server," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengenaan PPN pulsa selama ini ada di hampir setiap jalur distribusi penjualan.

"Dengan ketentuan PMK 6/2020 ini mekanismenya dipangkas, jadi PPN hanya dikenakan sampai Distributor tingkat II, sehingga distributor kecil dan pengecer (counter pulsa) tidak perlu lagi memungut PPN, karena sudah diambil di depan tadi di Distributor tingkat II," jelas Hestu kepada CNBC Indonesia.

Penjualan pulsa sebelumnya, Hestu memberi contoh, Operator Telekomunikasi menjual pulsa kepada Distributor Utama (Tingkat I) dan akan mengenakan PPN 10%, dan akan menjadi pajak masukan untuk dikreditkan oleh Distributor Utama.

Kemudian Distributor Utama menjual kepada Distributor Besar (Tingkat II) dan mengenakan PPN 10% juga, sehingga mengkreditkan pajak masukan bagi Distributor besar. Seterusnya sampai ke pengecer (counter pulsa) yang menjual ke konsumen akhir.

Nah, dengan adanya ketentuan PMK 6/2020 ini, kata Hestu mekanismenya dipangkas. Jadi PPN hanya dikenakan sampai Distributor Besar (Tingkat II). Hestu menegaskan, ini adalah kesederhanaan dalam bentuk pemungutan PPN pulsa saja.

"Jadi bukan berarti sebelumnya pulsa tidak terkena PPn dan sekarang akan terkena PPN. Sehingga karena sebelumnya juga sudah terkena PPN maka harga juga tidak akan naik dengan mekanisme baru ini," kata Hestu melanjutkan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duduk Perkara Pajak Pulsa & Token Listrik ala Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular