Warga membeli kartu perdana operator seluler di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Aturan pajak penyelenggara jasa telekomunikasi mulai diberlakukan per 1 Februari 2021. Namun aturan itu tidak terdampak pada pembelian pulsa, kartu perdana atau token listrik. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ketentuan pajak pulsa yang mulai berlaku (1/2/2021) bertujuan menyederhanakan pengenaan PPn dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Penerapan PPn untuk pulsa, kartu perdana dan tidak akan berpengaruh kepada harga di tingkat konsumen. Melalui PMK 06/PMK.03/2021 penerapan PPN hanya sampai pada tingkat distributor besar. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
"Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher untuk memberikan kepastian hukum," jelas Sri Mulyani melalui akun resmi instagramnya @smindrawati, dikutip Senin (1/2/2021).(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Selama ini, kata Sri Mulyani, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)