Ini Penjelasan Remote Market Obligation Bagi Penyalur BBM

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal membuat peraturan tentang Remote Market Obligation (RMO) untuk penyalur bahan bakar minyak (BBM), hampir serupa dengan kewajiban penjualan batu bara untuk kepentingan domestik (Domestic Market Obligation/ DMO).
Aturan RMO ini bakal mewajibkan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum penyalur bahan bakar minyak (BBM) untuk menjual BBM di luar Jawa, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Lalu, seperti apa Remote Market Obligation yang dimaksud oleh BPH Migas ini?
Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar menjelaskan nantinya setiap badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum penyalur BBM ini memiliki kewajiban menjual BBM di luar Jawa sekitar 1%-2% dari total penjualan selama satu tahun.
Berdasarkan perhitungan BPH Migas, peraturan ini nantinya tidak akan terlalu membebani badan usaha. Berdasarkan data BPH Migas, dalam kurun waktu satu tahun penjualan dari semua badan usaha mencapai 70 juta kilo liter (kl).
Artinya, jika hanya diwajibkan 1% dari penjualan, maka yang disalurkan ke luar Jawa mencapai 700 ribu kl per tahun.
"Dari 70 juta kl diambil 1%, nilainya 700 ribu kl dalam setahun. 700 ribu kl ini dibagi 140 (badan usaha penyalur BBM) berdasarkan volume penjualan mereka masing-masing, artinya dibagi berdasarkan persentase," jelasnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (01/02/2021).
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, berdasarkan data BPH Migas, Pertamina menyalurkan BBM di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dalam satu tahun sebesar 400 ribu kl. Bila volume penjualan ke daerah 3T ini bertambah 700 ribu kl, maka ini akan lebih dari cukup.
"Mekanisme kita atur dengan membangun lembaga penyalur dan ada pemanfaatan fasilitas bersama karena tidak semua badan usaha pemegang izin punya sarana dan fasilitas," paparnya.
Dia mencontohkan, kerja sama fasilitas misalnya bisa dilakukan dengan Pertamina yang memiliki fasilitas sangat lengkap sampai di wilayah 3T. Namun, market share atau persentase penjualannya tetap dari badan usaha tersebut.
Bila ada yang tidak menerapkannya, maka menurutnya BPH Migas akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti memberikan rekomendasi untuk dicabut izin usahanya, mengenakan denda dan lainnya.
"Sanksi tentu ada karena aturan BPH Migas tidak berupa sanksi pidana, hanya sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, misal direkomendasikan dicabut izin usaha, diberlakukan denda, dan sebagainya," ungkapnya.
Dia mengatakan, BPH Migas sudah melakukan audiensi publik dan mendapatkan berbagai respons mengenai rencana peraturan baru terkait RMO BBM ini. Namun, secara umum menurutnya banyak pihak mendukung.
"Yang ditunggu adalah penetapan wilayah tertinggal ini. Kita tunggu dari Menteri ESDM tetapkan wilayah 3T," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
SPBU Asing Jangan Mau Enaknya Aja, Bangun Juga di Daerah
(wia)