
Drama Tommy Soeharto Gugat RI Rp 56 M Gegara Tol Desari

Pemerintah pun merespon gugatan Tommy yang sebesar Rp 56 M itu. Melalui Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, pemerintah menyatakanbahwa saat ini aset tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain.
"Tanah tersebut itu adalah masih di dalam saling gugat, di antara pak Tommy dengan orang tertentu," ujar Teuku dikutip dari detikcom, Senin (25/1/2021).
Ihwal status kepemilikan yang masih bersengketa tersebut, maka secara hukum belum ada pihak yang bisa secara sah mengklaim sebagai penerima hak ganti rugi atas tanah tersebut. Sehingga, uang ganti rugi sementara dititipkan ke pihak pengadilan sampai ada pihak yang sah secara hukum dinyatakan berhak atas uang ganti rugi tersebut.
"Maka uang tersebut ditaruh di pengadilan," tegasnya
Teuku melanjutkan, pemerintah berjanji akan bersikap kooperatif terkait gugatan yang disampaikan Tommy Soeharto tersebut dan pemerintah siap memberikan hak para pemilik lahan yang terdampak proses pembangunan infrastruktur yang dikerjakan pemerintah.
"Karena menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan ganti rugi. Kalau setiap ada fasilitas umum yang dilewati seperti jalan, jalan tol dan lainnya maka kan harus diganti, ganti rugi," katanya.
(roy/roy)[Gambas:Video CNBC]
