
Drama Tommy Soeharto Gugat RI Rp 56 M Gegara Tol Desari

Jakarta, CNBC Indonesia - Putra presiden RI kedua Soeharto yang juga pengusaha Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto menggugat Pemerintah atas penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.
Tommy mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu telah terdaftar sejak 12 November 2020 dengan nomorperkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Sidang pertama rencananya akan dilakukan Senin (8/2/2021) mendatang.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok - Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.
"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta)," katanya.
Pemerintah pun merespon gugatan Tommy yang sebesar Rp 56 M itu. Melalui Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, pemerintah menyatakanbahwa saat ini aset tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain.
"Tanah tersebut itu adalah masih di dalam saling gugat, di antara pak Tommy dengan orang tertentu," ujar Teuku dikutip dari detikcom, Senin (25/1/2021).
Ihwal status kepemilikan yang masih bersengketa tersebut, maka secara hukum belum ada pihak yang bisa secara sah mengklaim sebagai penerima hak ganti rugi atas tanah tersebut. Sehingga, uang ganti rugi sementara dititipkan ke pihak pengadilan sampai ada pihak yang sah secara hukum dinyatakan berhak atas uang ganti rugi tersebut.
"Maka uang tersebut ditaruh di pengadilan," tegasnya
Teuku melanjutkan, pemerintah berjanji akan bersikap kooperatif terkait gugatan yang disampaikan Tommy Soeharto tersebut dan pemerintah siap memberikan hak para pemilik lahan yang terdampak proses pembangunan infrastruktur yang dikerjakan pemerintah.
"Karena menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan ganti rugi. Kalau setiap ada fasilitas umum yang dilewati seperti jalan, jalan tol dan lainnya maka kan harus diganti, ganti rugi," katanya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: No Nego Untuk Tommy Cs Hingga Kripto Bangkit
