Besaran Pajak yang Dipungut Sri Mulyani ke Tukang Pulsa

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 January 2021 13:25
Jasa Service HP Turun ke Jalan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Toko HP (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dalam beleid aturan tersebut, disebutkan bahwa pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Jika wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran tarif yang dipungut akan lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%.

Meski demikian, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Terlepas dari itu, pungutan pajak tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular