Konter Jualan Pulsa Siap-siap Ya, Bakal 'Disatroni' Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru soal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Apa dampak aturan ini buat rakyat Indonesia?
Pada 22 Januari 2021, Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Regulasi ini berlaku mulai 1 Februari 2021.
Selama ini jika Anda membeli kartu perdana, pulsa (fisik maupun elektronik), atau token listrik wajib membayar PPN sebesar 10%. Contoh, PT X sebagai penyedia jasa telekomunikasi menjual pulsa kepada PT Y seharga Rp 100.000. PT X memungut PPN 10 % dari PT Y, sehingga harga jual pulsa menjadi Rp 110.000.
Kemudian PT Y sebagai distributor pertama menjual pulsa itu ke PT Z sebagai distributor kedua senilai Rp 111.000. PT Y tidak memungut PPN 10% dari Rp 111.000 itu melainkan 10% dari keuntungan (pertambahan nilai) sebesar Rp 1.000. Jadi PPN yang dipungut PT Y kepada PT Z adalah 10% dari Rp 1.000 yang sama dengan Rp 100. Begitu seterusnya sampai ke tingkat konsumen, yang entah melalui berapa lapis distribusi.
Halaman Selanjutnya >> Warung dan Counter Bakal Pungut Pajak