Internasional

Heboh China Tebar 'Ancaman Perang' di Laut China Selatan

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
28 January 2021 08:02
The Vietnamese-claimed Southwest Cay island in the Spratly island group is seen from a Philippine Air Force C-130 transport plane during the visit to the Philippine-claimed Thitu Island by Defense Secretary Delfin Lorenzana, Armed Forces Chief Gen. Eduardo Ano and other officials in disputed South China Sea, western Philippines, Friday, April 21, 2017. The South China Sea issue is expected to be discussed in the 20th ASEAN Summit of Leaders next week. (Francis Malasig, Pool Photo via AP)
Foto: AP/Francis Malasig

Jakarta, CNBC Indonesia - Kehebohan terjadi karena undang-undang (UU) baru China. Aturan itu mengizinkan penjaga pantai menembaki kapal asing jika masuk wilayah perairannya.

Hal ini mengundang polemik. Apalagi kalau bukan soal klaim negeri itu di Laut China Selatan (LCS).

Negara tetangga RI, Filipina, bahkan telah mengajukan protes diplomatik pada UU itu. Mengutip, Nikke Asia, Filipina bahkan menyebut aturan baru China "ancaman perang".

"Saya mengirimkan protes diplomatik," kata Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin Jr dalam sebuah tweet pada hari Rabu (27/1/2021).

"Memberlakukan undang-undang adalah hak prerogatif kedaulatan. (Namun) yang satu ini, mengingat wilayah yang terlibat atau dalam hal ini LCS yang terbuka, adalah ancaman verbal perang ke negara mana pun yang menentang hukumnya," tegasnya lagi.



Sebelumnya, Badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan UU Penjaga Pantai. Menurut draf susunan kata dalam RUU yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan "semua cara yang diperlukan" untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.

Melansir Reuters, Senin, RUU tersebut menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata baik genggam, kapal atau udara, dapat digunakan. Aturan ini juga memungkinkan personel penjaga pantai untuk menghancurkan struktur negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China.

Mereka juga bisa naik serta memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim oleh China. Selain itu, RUU itu juga memberdayakan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara "sesuai kebutuhan" untuk menghentikan kapal dan personil lain masuk.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengklaim bahwa UU tersebut sejalan dengan praktik internasional. Artikel pertama dari RUU tersebut menjelaskan bahwa hukum diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

UU ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai. Setelah biro berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat (PLA/tentara China) pada tahun 2018, biro tersebut menjadi cabang kekuatan militer China.

China mengklaim 80% wilayah LCS yang membuatnya bersitegang dengan Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei dan Taiwan. Kapal China dan militer kerap diberitakan berpatroli membuat aktivitas nelayan sejumlah negara termasuk industry pengeboran minyak terganggu.

China juga membuat pulau-pulau baru dan mendirikan pos-pos militer di LCS. Sementara itu China juga memiliki masalah di Laut China Timur (LCT) dengan Jepang.

Blokir Nelayan

Sementara Itu Selasa lalu, media Filipina melaporkan bagaimana penjaga pantai China memblokir nelayan negeri itu di daerah sekitar Kepulauan Spartly. Kepulauan ini adalah wilayah sengketa kedua negara di LCS.

Pada bulan Agustus 2020, Manila mengajukan protes diplomatik terhadap Penjaga Pantai China karena menyita peralatan nelayan Filipina di Scarborough Shoal. Tahun 2020 lalu, China juga dikabarkan membuntuti kapal minyak Malaysia.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Perang Dekat RI, Militer China dan Filipina Bentrok di LCS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular