
Kisruh PHK Massal Pabrik Ban Goodyear Bogor, Ini Hasilnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 44 karyawan PT Goodyear Indonesia di Bogor berakhir manis bagi buruh. Koordinator karyawan ter-PHK Agus Ramdhan Pashya menyebut hasil persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan perusahaan harus mempekerjakan kembali karyawannya.
"Pihak pengadilan menolak seluruh gugatan dari PT Goodyear Indonesia dan memerintahkan kita agar segera dipekerjakan kembali, dan mengembalikan hak-hak kita baik yang tertunda ataupun belum dibayarkan. Karena itu, SK (Surat Keputusan) PHK dibatalkan secara hukum oleh pihak pengadilan," kata Agus kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/1/21).
Persidangan ini terjadi karena pihak manajemen perusahaan memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung pada 26 Oktober 2020 silam dengan nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg.
Ada tujuh hal yang menjadi poin gugatan, diantaranya Menyatakan Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja (SKBHK) yang diterbitkan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat sah menurut hukum.
Kemudian, Menyatakan hubungan kerja Para Tergugat putus atau berakhir sejak tanggal 22 Juni 2020 serta menyatakan pengakhiran hubungan kerja oleh Penggugat terhadap Para Tergugat sah dan mengikat secara hukum. Namun, upaya perusahaan berakhir nihil.
"Yang menjadi pertimbangan hakim surat PHK mereka batal demi hukum karena belum ada persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan. Itu yang jadi penetapannya, jadi kalau dari Undang-Undang harus ada izin Disnaker segala macem, itu belum ada. Pengadilan katakan itu batal demi hukum," sebutnya.
Perusahaan melakukan PHK karena beralasan mengalami krisis keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19, namun Agus menyebut Hakim tidak menjadikan itu sebagai bukti kuat akan terjadinya PHK.
"Kerugian perusahaan mereka klaim dua tahun berturut-turut, itu hakim menolak hal tersebut karena mereka menyampaikan sampai bulan Juni. Itu ngga bisa disebut sebagai dua tahun berturut-turut karena sampai juni kerugiannya dan itu pun pandemi ini ngga bisa dijadikan alasan," kata Agus.
Ketika dihubungi CNBC Indonesia, Pihak PT Goodyear Indonesia masih membahasnya secara internal. "Nanti kita kabari ya," sebut Head of Communication PT. Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Ban Goodyear Bogor Dilanda PHK Massal, Karyawan Ngamuk