
Malaysia Memanas ! Anwar Ibrahim Cs Gugat PM Muhyiddin Yassin

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan kubunya telah melancarkan tindakan hukum terhadap Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin atas keputusannya untuk penangguhan parlemen selama keadaan darurat yang bertujuan memerangi virus corona.
Dilansir AFP, pengacara kubu oposisi Ramkarpal Singh menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin (25/1/2021).
"Apa yang kami tantang adalah nasihat dari perdana menteri kepada raja untuk menangguhkan parlemen," ucap Ramkarpal, yang juga anggota parlemen oposisi.
Anwar sedang mengupayakan peninjauan kembali atas nasihat ini dan mendesak pengadilan untuk memutuskannya sebagai "melanggar hukum dan tidak konstitusional," kata Ramkarpal. Sementara status keadaan darurat itu sendiri tidak akan dilaporkan, tambahnya.
Muhyiddin merebut kekuasaan pada Maret tahun lalu tanpa pemilu setelah pemerintahan reformis, di mana Anwar adalah salah satu anggotanya, runtuh di tengah pertikaian sengit.
Anwar, yang menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara atas tuduhan sodomi yang menurut kritikus bermotivasi politik, adalah anggota terkemuka dari pemerintahan terakhir dan dilihat oleh banyak orang sebagai perdana menteri yang sedang menunggu.
Sementara itu para Koalisi dan pendukung PM Muhyiddin ara pendukung mengatakan keadaan darurat diperlukan untuk menyalurkan sumber daya tambahan untuk memerangi Covid-19 dan mengurangi kemungkinan pemungutan suara nasional, yang mereka khawatirkan dapat memperburuk wabah.
Malaysia telah mencatat lebih dari 190.000 infeksi denganhampir 700 kematian di seluruh negeri.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Malaysia Umumkan Darurat Nasional, Ini 14 Aturan Lengkapnya!