
Gencarkan Eksplorasi, RI Ajak Perusahaan Tambang Junior Dunia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong peningkatan cadangan mineral dan batu bara melalui kegiatan eksplorasi. Bahkan, perusahaan tambang junior global turut diundang untuk melakukan eksplorasi di Tanah Air.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), kegiatan eksplorasi diperkenankan untuk dilakukan oleh perusahaan tambang junior (junior mining company).
"Dalam UU itu juga dikatakan bahwa BUMN atau swasta juga dapat melakukan eksplorasi di wilayah-wilayah baru dengan penugasan survei pendahuluan atau penugasan eksplorasi," ungkapnya dalam Webinar Beda Buku "Emas Indonesia", Selasa (26/01/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya penguatan eksplorasi untuk menemukan cadangan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap perusahaan tambang dilakukan melalui perbaikan Kompensasi Data Informasi (KDI) untuk wilayah tertentu dan juga menyiapkan dana ketahanan cadangan.
"Dilakukan pembenahan dari sisi aspek pengolahan, dalam artian metalurgi. Di sini kita memastikan bahwa ingin melaksanakan pertambangan dengan tentunya good mining practice," jelasnya.
Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara telah memandatkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara.
Berdasarkan Pasal 112A UU No.3 tahun 2020 tersebut, dana ketahanan cadangan minerba digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Namun ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan minerba ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jika melihat dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang CNBC Indonesia peroleh, hal ini disinggung dalam Pasal 49.
"Dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi lanjutan, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara."
Besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam RKAB tahunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan minerba ini diatur dengan Peraturan Menteri.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Sederet Bocoran dari RPP UU Minerba, Apa Saja?
