Penjualan BBM Premium Anjlok 26,5% di 2020

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
25 January 2021 16:23
An attendant serves customers at a state-owned Pertamina petrol station in Jakarta, Indonesia April 23, 2018. Picture taken April 23, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat realisasi penjualan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau dikenal dengan merek dagang Premium pada 2020 sebesar 8,44 juta kilo liter (kl), turun 26,54% dibandingkan dengan realisasi 2019 yang tercatat sebesar 11,49 juta kl.

Sementara untuk Jenis BBM Umum (JBU)/ non-penugasan Premium pada 2020 sebesar 141,5 ribu kl, sehingga total penjualan BBM jenis Premium selama 2020 mencapai 8,58 juta kl.

Lalu, untuk Solar Jenis BBM Tertentu/ Subsidi (JBT) mencapai 13,9 juta kl pada 2020, turun 14,03% dibandingkan 2019 yang sebesar 16,17 juta kl. Sementara Solar JBU/ non-subsidi mencapai 13,79 juta kl, sehingga total penjualan Solar selama 2020 mencapai 27,70 juta kl.

Meski pada 2020 realisasi penjualan BBM Premium anjlok dan di bawah 10 juta kl, namun kuota Premium untuk 2021 ini dinaikkan menjadi 10 juta kl.

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan, kenaikan kuota Premium dibandingkan dengan realisasi 2020 karena disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Dia menjelaskan, penyusunan kuota JBKP dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan. BPH Migas, imbuhnya, menetapkan kuota tahun 2021 berdasarkan realisasi 2020.

"Ini di luar aksi korporasi Pertamina, sehingga walaupun ada usulan Pertamina, BPH Migas tetap menentukan kuota sesuai ketentuan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/01/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski sudah ditetapkan kuota Premium sebanyak 10 juta kl pada tahun ini, namun penjualan Premium diperkirakan akan lebih rendah akibat adanya Program Langit Biru yang dijalankan Pertamina. Program Langit Biru yaitu pemberian harga khusus BBM dengan nilai oktan lebih tinggi yaitu Pertalite menjadi seharga Premium.

"Konsumsi JBKP Premium akan turun oleh adanya aksi korporasi Program Langit Biru Pertamina. Dan bilamana ada perubahan peraturan, maka BPH Migas akan menyesuaikan kuota kembali untuk tahun 2021 ini," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK.

Jika mengacu pada Permen LHK tersebut, mestinya Premium sudah tidak lagi dijual di Indonesia. Tidak hanya Premium, jenis bensin lain dengan RON di bawah 91 yang juga dijual oleh sejumlah perusahaan minyak lainnya seperti VIVO, Shell, dan Total juga semestinya dilarang.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPH Migas Soal Premium Dihapus: Masih Ada Daerah Yang Butuh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular