
Kritik Pengusaha: Ada PPKM, Kasus Covid-19 RI Tetap Meledak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia mengharuskan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti beragam protokol Covid-19. Setelah 10 bulan mendapat terpaan pembatasan aktivitas, nampaknya pengusaha mal sudah mulai gerah. Mereka meminta Pusat Perbelanjaan mendapat pengecualian dari pembatasan berkegiatan.
"Ada beberapa alasan, salah satunya sejak awal pusat perbelanjaan telah berlaku protokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/1/21).
Ketatnya protokol kesehatan secara berlapis serta pelaksanaannya yang disiplin dibuktikan dengan fakta bahwa Pusat Perbelanjaan, ia mengklaim tidak pernah menjadi klaster penyebaran.
"Fakta sampai dengan saat meskipun pembatasan diberlakukan namun tetap saja jumlah kasus positif terus meningkat bahkan telah beberapa kali mencatat rekor baru tertinggi terus menerus," papar Alphonsus.
Selain itu, Pembatasan aktivitas akan mengakibatkan terhambatnya kembali gerak roda perekonomian yang saat ini masih terus menerus dalam kondisi terpuruk, khususnya di sektor usaha Pusat Perbelanjaan.
"Pembatasan yang tidak efektif berpotensi menimbulkan sikap apatis dari masyarakat sehingga membahayakan tujuan kita bersama yaitu keamanan dan kesehatan masyarakat serta menjaga perekonomian agar tidak terpuruk lebih dalam lagi," sebutnya.
Ia tetap menilai aturan ini lebih baik dibanding sebelumnya. Pada periode PPKM awal, pembatasan jam operasi mal dan restoran hanya sampai pukul 19.00, kini jadi pukul 20.00.
"Dengan diperpanjangnya jam operasional Pusat Perbelanjaan menjadi jam 20.00 adalah lebih baik daripada hanya sampai dengan jam 19.00," sebut Alphonsus.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belum Selesai! PPKM Masih Diperpanjang Hingga 6 Juni 2022