
Mal dan Resto Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam, Pengusaha Plong!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang jam operasi mal dan restoran hingga pukul 20.00 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II pada 26 Januari sampai tanggal 8 Februari 2021. Sebelumnya, jam operasi di kedua jenis tempat itu hanya mendapat izin hingga pukul 19.00.
"Dengan diperpanjangnya jam operasional Pusat Perbelanjaan menjadi jam 20.00 adalah lebih baik daripada hanya sampai dengan pukul 19.00," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/1/21).
Ketika pusat perbelanjaan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00, maka peluang tenant restoran yang menjadi mayoritas untuk mendapatkan pengunjung kian tipis. Pasalnya, pukul 18.30 hingga 20.30 menjadi jam sibuk bagi restoran demi mendapatkan omset, ketika itu mendapat pembatasan, maka hampir pasti masyarakat enggan pergi ke restoran.
"Jika diperbolehkan beroperasi sampai dengan jam 20.00 maka diharapkan Pusat Perbelanjaan mendapatkan kembali peak hour (waktu puncak) kunjungan ke Pusat Perbelanjaan meskipun tidak sepenuhnya," katanya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. PPKM tahap pertama berakhir 25 Januari 2021.
"Bapak presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Dari kebijakan anyar ini, ada perubahan terhadap aktivitas mal dan restoran dalam PPKM kali ini.
"Di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, nah karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujar Airlangga.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor