
Gaji ke-13 Full, Cek nih THR dan Tunjangan PNS di 2021
![[DALAM] Tunjangan PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/12/02/dalam-tunjangan-pns_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2021 mungkin akan menjadi tahun yang akan membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersuka ria. Bagaimana tidak, para abdi negara ini akan mendapatkan tambahan tunjangan, pemberian gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) yang penuh tanpa ada potongan.
Setidaknya, ada empat jabatan fungsional yang mendapatkan tambahan tunjangan. Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Dasar hukum tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 3/2021, Perpres 4/2021. Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021.
Dalam Perpres 3/2021 dijelaskan bahwa besaran tunjangan untuk tiga jabatan fungsional, di antaranya Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp 960.000 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan Rp 540.000.
Lalu ketiga yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000.
Kemudian, di dalam Perpres 4/2021 menjelaskan, jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000.
Adapun Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1.100.000 dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000.
Dalam Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000
Adapun Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000.
Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000.
NEXT: Gaji ke-13 PNS
Selain itu, Pemerintah juga memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR akan tetap utuh meskipun masih dalam situasi pandemi. Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.
Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman: Tak Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan!