Buruh Sebut Gelombang PHK Massal Jilid II Sedang Terjadi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 January 2021 18:10
Sejumlah aliansi Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menolak intimidasi kebebasan berpendapat, berserikat dan phk massal di Kantor Balai Kota, Jakarta (22/10/2020). 
AGD Dinkes adalah pelayanan Ambulans Gawat Darurat yqng merupakan bagian pelayanan kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggyng jawab Dinkes DKI Jakarta.   (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja Ambulans DKI Demo Anies Tolak PHK Saat Pandemi (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertambahan kasus positif Covid-19 yang mencapai belasan ribu per harinya seakan menandakan bahwa pemulihan ekonomi masih membutuhkan waktu lebih lama. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemutusan hubungan kerja kian membesar.

"Saat ini sedang terjadi gelombang kedua PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur, baik labour intensive maupun capital intensive," kata Said Iqbal.

Sebelumnya sudah terjadi PHK gelombang pertama di sektor industri pariwisata dan turunannya serta UMKM. Belum juga buruh yang mengalami PHK di gelombang pertama terserap lapangan kerja, kini ledakan PHK kembali terjadi.

"Adanya PHK besar-berasan ini ditandai dengan menurunnya jumlah kepersertaan BPJS Kesehatan, sementara pada saat yang sama pengambilan JHT (jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan) meningkat drastis," sebutnya dalam pernyataan resmi, Selasa (19/1).

Pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan itu. Apalagi dua masalah lain belum juga bisa terselesaikan, yakni pandemi Covid-19 yang belum terkendali serta resesi ekonomi yang makin dalam. Berbagai masalah tersebut sudah ada di depan mata.

Jika itu tidak mendapat penanganan yang tepat, PHK bisa semakin banyak, termasuk angka peserta BPJS Ketenagakerjaan pun berpotensi ambrol, dimana jumlah kepesertaan tahun 2020 turun 4,9% menjadi 51,75 juta dari 2019 yang mencapai 54,45 juta.

"Kita bisa lihat ada kenaikan 2016, 2017, 2018, dan 2019. 2020 ada penurunan karena ada banyak perusahaan yang mengalami dampak pandemi virus korona," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Senin, 18 Januari 2021.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Full, Ini Detailnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular