Jangan Lupa Ya! PSBB Jawa Bali Berakhir 25 Januari 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 January 2021 16:56
Sejumlah warga melewati Jalan Pintu Besar Utara yabg ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 untuk mencegah kerumunan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pantauan CNBC Indonesia kemacetan tidak terhindarkan kendaraan dari arah Harmoni menuju Jalan Pintu Besar Utara karena banyak pengguna jalan yang belum mengetahui penutupan jalur. 
Salah satu satgas Kota Tua yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan
Foto: Suasana PPKM di Jakarta (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hanya dalam hitungan hari, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa dan Bali akan segera berakhir. Seperti diketahui, kebijakan yang dinilai sejumlah kalangan sebagai pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi itu dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (07/01/2021), Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait PPKM. Salah satu basis kebijakan itu adalah perkembangan Covid-19 di Indonesia. Per Kamis (07/01/2021), kasus aktif mencapai 112.593. Kemudian yang meninggal 23.296 dan yang sembuh 652.513. Dengan demikian, tingkat kesembuhan 82,76% dan tingkat kematian 2,95%.

"Nah salah satu yang kita lihat adalah ada laju penambahan kasus per minggu yang per Desember kemarin itu ada 48.434, nah ini per Januari ini sudah meningkat menjadi 51.986," kata Airlangga.

"Kita melihat ada beberapa daerah atau zonasi yang kasusnya tinggi, sehingga ini semua berbasis pada data-data dan kemudian secara level kabupaten/ kota ini juga sudah terinci. Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang tingkat BOR (keterisian rumah sakit) 62,8%," lanjutnya.

Airlangga menegaskan, kebijakan PPKM bukan berarti pemerintah melarang warga untuk berkegiatan. Bahkan dia juga mengatakan pemerintah tidak melakukan karantina wilayah atau lockdown dalam kebijakan PPKM.

"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada. Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelasnya.

Menko Perekonomian itu juga menjelaskan, PPKM sengaja dilaksanakan pada 11-25 Januari untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.

Menurutnya, kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus. Pemerintah juga telah meningkatkan kapasitas fasilitas di sektor kesehatan sebesar 25%-30% untuk penanganan Covid-19.

Airlangga menjelaskan PPKM yang dilakukan meliputi penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75%, mal dibatasi sampai jam 7 malam, makan di tempat (dine-in) tetap dibolehkan sebesar 25%, kapasitas tempat ibadah 50%, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial disetop, dan transportasi akan diatur daerah masing-masing.

"Daerahnya itu sudah ditentukan, yaitu berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi Jawa dan Bali," ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan pemerintah menggunakan empat kriteria dalam menentukan daerah harus menerapkan PPKM. Perinciannya sebagai berikut:

- Tingkat kematian daerah tersebut di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%

"Jadi, kegiatan-kegiatan sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain seluruhnya bisa berjalan. Dan ini diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021 dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur akan memberikan surat edaran," kata Airlangga.



Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Jawa Bali tanggal 11-25 Januari 2021:

1. DKI Jakarta (seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)

- Kota Bogor

- Kabupaten Bogor

- Kota Depok

- Kota Bekasi

- Kabupaten Bekasi

3. Banten

- Tangerang Raya

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung Barat

- Kota Cimahi

5. Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Solo Raya

- Banyumas Raya

6. Yogyakarta

- Kabupaten Gunung Kidul

- Kabupaten Sleman

- Kulonprogo

7. Jawa Timur

- Kota Malang Raya

- Surabaya Raya

8. Bali

- Kota Denpasar

- Kabupaten Badung


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jabar: PPKM Wajib di Bodebek-Bandung! 20 Daerah Lain PSBB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular