Lalu Lintas Kendaraan di DKI Drop 4% Selama PPKM

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 January 2021 20:40
Sejumlah warga melewati Jalan Pintu Besar Utara yabg ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 untuk mencegah kerumunan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pantauan CNBC Indonesia kemacetan tidak terhindarkan kendaraan dari arah Harmoni menuju Jalan Pintu Besar Utara karena banyak pengguna jalan yang belum mengetahui penutupan jalur. 
Salah satu satgas Kota Tua yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan
Foto: Penutupan Kawasan Kota Tua (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merilis hasil evaluasi penerapan kebijakan pembatasan baru selama enam hari terakhir di bidang transportasi. Terjadi penurunan volume kendaraan bermotor pada periode penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam aturan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan istilah 'penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bukan PSBB.

Mengutip detikcom, data diambil sejak hari pertama penerapan PPKM pada 11 Januari 2021 hingga 16 Januari 2021. Hasilnya terjadi penurunan volume kendaraan bermotor sebanyak 4,32% dibandingkan sewaktu PSBB transisi jilid II. Selain itu volume lalu lintas sepeda di jalan mengalami peningkatan 4,01%.

Jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan dilaporkan mengalami penurunan sebesar 724.560 penumpang per hari. Dari sebelumnya di masa PSBB transisi Jilid II jumlahnya 751.560 penumpang per hari.

Selain itu penumpang harian angkutan kota antar provinsi (AKAP) juga mengalami penurunan hingga 25,86%. Jumlah penumpang harian hanya 4.469 penumpang.

"Mengalami penurunan sebesar 25,86% dibanding pemberlakuan PSBB transisi (6.028 penumpang per hari)," jelasnya, Senin (18/1/2021).

Pemprov DKI juga mengawasi keterisian angkutan umum maupun pelanggaran protokol kesehatan Covid -19. Angka pelanggaran di masa PPKM lebih tinggi dibandingkan masa PSBB Transisi Jilid II.

Jumlah Pelanggaran :

A. Operasi Yustisi

PSBB MT II : 514 pelanggaran (denda Rp 2.150.000)

PPKM : 569 pelanggaran (denda Rp 2.300.000)

B. Pengawasan Pembatasan Kapasitas Angkut Sarana Transportasi

PSBB MT II : 57 Pelanggaran

PPKM : 100 Pelanggaran

C. Pengawasan Ojek Online dan Ojek Pangkalan yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

PSBB MT II : 0 Pelanggaran

PPKM : 49 Pelanggaran.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jadi Dihapus Akhir Tahun Ini? Simak Penjelasan Jokowi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular