Nah Lho, Beras Impor Vietnam Acak-Acak Pasar di Jakarta

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 January 2021 14:37
Suasana Pasar Besar Induk, Jakarta
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar tradisional menghadapi gempuran beras impor murah, hal ini mencuat setelah adanya temuan beras impor di Pasar Cipinang, Jakarta Timur. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengungkapkan sudah mendapat laporan mengenai keberadaan beras impor di pasar tradisional.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) Ali Jamil mengakui memang ada pengajuan surat persetujuan impor (SPI) dari badan usaha milik negara (BUMN) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI. Namun, pemberian izin sudah keluar sejak tahun lalu.

"Mengenai beras, kami sampaikan kronologis masuknya beras dari Vietnam. Jadi yang pertama itu kami bisa melihat di sini, SPI-nya kepada BUMN itu diterbitkan 15 Oktober 2020. Itu PPI dari Thailand dan Vietnam," kata Ali Jamil dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (19/1/21).

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pengedar beras yang akhirnya rembes menuju pasaran. Pasalnya, Ali Jamil mengklaim sudah memeriksanya ke pasaran, apalagi yang mendapat izin adalah Japonica, bukan dari Sarinah seperti yang beredar di pasaran.

"Kemarin kita juga sudah periksa barangnya dan dokumen kesehatannya, dilengkapi sertifikat, prior notice, dan seluruhnya. Di PC-nya (Phytosanitary Certificate) itu adalah Vietnam Japonica. Dan kami punya fotonya semua adalah Japonica," sambung Ali.

Mendapat jawaban itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menanyakan mengenai kewenangan pihak pengimpor beras. Jika Menilik Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras, pada pasal 15 tertulis Impor Beras hanya dapat dilakukan untuk tujuan: a. Keperluan Umum, b. Hibah, dan c. keperluan Lain.

Kemudian di Pasal 16 tertulis Impor Beras untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum Bulog.

"Setahu saya lho, yang mendapat penugasan khusus kan Bulog ya? Atau PPI? Atau Sarinah?" tanya Sudin.

"Infonya Bareskrim udah ngecek kesana tapi kan hasilnya belum ada. Kalau bicara beras khusus harga minimal jualnya 12 ribu-13 ribu. Ini kan 9 ribu di pasar Cipinang. Sedangkan beras organik dari tempat saya saja udah Rp 9 ribu," lanjutnya.

Menjawab pertanyaan itu, Ali Jamil menyebut yang mendapat hak impor bukan BUMN Bulog.

"Yang diberi izin untuk PPI, dia bawa ada 16 ribu bag, 800 ton," sebutnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Mau Impor Beras, Bos Bulog: Belum Tentu Kami Laksanakan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular