
Perusahaan RI Disanksi AS Bukan yang Pertama, Ini Buktinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan PT Bukit Muria Jaya (BMJ), produsen pemasok kertas rokok, didenda hingga US$ 1,5 juta (sekitar Rp 22 miliar, asumsi Rp 14.079/US$) oleh AS. Perusahaan yang berlokasi di Teluk Jambe, Jawa Barat ini disebut berkonspirasi melakukan penipuan bank dalam mengirimkan produk ke para pelanggan di Korea Utara (Korut).
Namun rupanya BMJ bukan perusahaan pertama yang kena sanksi AS. Beberapa perusahaan Tanah Air juga sempat diultimatum oleh otoritas Negeri Paman Sam tersebut.
Pada 2019 lalu, pengusaha Sunarko Kuntjoro, dan tiga perusahaan yang berbasis di Indonesia didakwa di Pengadilan District of Columbia atas pelanggaran hukum ekspor AS terkait sanksi-sanksi AS terhadap Iran.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).
Delapan dakwaan yang ditetapkan menuntut Kuntjoro, PTMS, PTKEU, dan PTAK atas konspirasi untuk secara ilegal mengekspor barang dan teknologi asal AS ke Iran, serta menipu AS. Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan atas ekspor yang tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, konspirasi untuk pencucian instrumen moneter, dan pernyataan palsu.
Sebagaimana tercantum dalam dakwaan, barang-barang asal AS dimaksudkan untuk pengguna akhir bisnis penerbangan Iran, Mahan Air. Para terdakwa juga bersekongkol untuk menghasilkan keuntungan finansial bagi diri sendiri dan konspirator lain.
Mereka juga menghindari peraturan ekspor, larangan, dan perizinan persyaratan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Peraturan Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), Peraturan Administrasi Ekspor, dan Peraturan Sanksi Terorisme Global (GTSR).
Menurut surat dakwaan, antara Maret 2011 dan Juli 2018, Kuntjoro, pemilik mayoritas dan Direktur Utama PTMS, berkonspirasi dengan Mahan Air; Mustafa Oveici, seorang eksekutif Iran untuk Mahan Air; dan lainnya, termasuk seorang warga Amerika dan perusahaan Amerika.
Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke AS untuk diperbaiki dan diekspor kembali ke Mahan di Iran dan di tempat lain. Para konspirator menyebabkan barang-barang asal AS diekspor dari AS tanpa memperoleh lisensi yang valid dari Departemen Keuangan Kantor Pengawasan Aset Asing AS dan Departemen Perdagangan AS.
Departemen Keuangan AS menggolongkan Mahan Air sebagai organisasi yang diblokir karena diduga menyediakan dukungan finansial, material, dan teknologi bagi Pasukan Garda Revolusi Islam Iran.
Menurut laman resmi Departemen Kehakiman AS saat itu, Kuntjoro terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda US$ 250.000 untuk tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS; maksimum 20 tahun penjara dan denda US$1 juta atas tuduhan melanggar IEEPA.
Kuntjoro saat itu juga terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda US$ 500.000 atas tuduhan konspirasi pencucian uang; dan maksimum 5 tahun penjara dan denda US$ 250.000 atas tuduhan membuat pernyataan palsu.
(sef/sef)
Next Article Perusahaan RI Disanksi AS Rp 22 M, Tipu Bank Demi Korut


Pulau Berlapis Emas Ada di Indonesia, Bikin Heboh Asing

10 Makanan Ini Pantang Dikonsumsi Bersama Pepaya, Catat!

Ciri Psikopat Mudah Dikenali, Dilihat dari Makanan Kesukaanya

Fenomena Rokok Murah Banjiri RI, Dirjen Bea Cukai Buka Suara

Hujan Bantuan! Ini Penampakan Langit Gaza Dipenuhi Parasut

Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BNI-BRI Juli 2025

Modal Rp 160 Juta Sudah Bisa Punya Minimarket, Begini Caranya
