Begini Kronologi Perusahaan RI Disanksi AS Karena Korut

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
19 January 2021 13:10
White House USA
Foto: c

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar mengejutkan datang dari Amerika Serikat (AS). Perusahaan PT Bukit Muria Jaya (BMJ) didenda hingga US$ 1,5 juta (sekitar Rp 22 miliar, asumsi Rp 14.079/US$) oleh pengadilan Paman Sam.

Lalu bagaimana akhirnya BMJ bisa didenda oleh otoritas AS tersebut?

BMJ yang didirikan tahun 1989 silam merupakan produsen kertas rokok, kertas laminasi aluminium foil untuk bungkus rokok, kertas untuk bingkai dalam kotak rokok, kertas laminasi, termasuk kertas tiket pesawat.

Perusahaan ini diketahui menjual produk ke dua perusahaan di Korut, serta satu perusahaan dagang asal China. Hubungan yang tidak baik antara AS kepada Korut dan China membuat otoritas AS memberikan sanksi kepada Korut, dengan mencegah bank koresponden di AS untuk memproses transfer dana atas nama pelanggan yang berlokasi di Korea Utara.

Mengetahui salah satu pelanggannya di Korut mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran ke BMJ, pihak BMJ setuju menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.

Pembayaran dari pihak ketiga ini tentu menghindari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS, sehingga mendorong mereka melakukan transaksi-transaksi terlarang.

"Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korut," ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers dikutip Selasa (20/1/2021).

"BMJ mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korut. Penerapan rezim sanksi yang ketat menekan Korut untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal," lanjutnya.

"Departemen Kehakiman AS berkomitmen mengambil tindakan tegas ini dengan harapan suatu hari nanti Korut akan mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam komunitas bangsa-bangsa."

Setelah ketahuan otoritas AS, BMJ yang melakukan transaksi terlarang tersebut akhirnya mengakui dan menerima tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Perusahaan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya.

Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS juga setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan.

Menurut Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin, BMJ dengan sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan negara tersebut.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan RI Disanksi AS Rp 22 M, Tipu Bank Demi Korut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular