Corona Ganas, Ini Permintaan Pengusaha Sebelum Napas Habis!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 January 2021 17:23
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus covid-19 semakin tak terkendali, di sisi lain dunia usaha makin terjepit karena kebijakan pembatasan. Pengusaha minta pemerintah untuk tidak melanjutkan aturan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga tanggal 25 Januari mendatang.

Dalam butir aturan pembatasan jam buka mal hanya dibatasi hingga 09.00 dan pembatasan keterisian restoran dine in 25% yang sangat memberatkan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani, mengatakan melalui APINDO sebagai koordinator lintas asosiasi kami memberikan usulan kepada Kementerian koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan Covid-19.

"PPKM memberatkan yang saat ini di kita batasi kegiatan operasionalnya, sehingga kondisi kemampuan arus cash flow terbatas atas pemberlakuan PPKM, terkait jam operasional dari sektor itu setelah 25 Januari semoga bisa dinaikkan. Tidak dalam kondisi terbatas saat ini," katanya pada Konferensi Pers, Senin (18/1/2021).

Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan dari awal pandemi Covid -19 ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat namun dengan adanya PSBB dan PPKM, semakin menekan pelaku usaha.

"Kami mohon dibantu pinjaman modal kerja untuk shifting ke new normal retail dan selama PSBB dan PPKM. Kami mohon diberikan tambahan waktu 1 jam untuk beres-beres toko sebelum tutup," katanya.

Poin-poin usulan pengusaha kepada pemerintah:

1. Memberikan kelonggaran kepada Mall, Ritel, Hotel dan Restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50%.

2. Kebijakan PSBB diperketat yang merugikan pengusaha sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mall. Dimana penyaluran dari pemerintah melalui perusahaan. Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan kami mendapat bantuan tersebut. Seperti di Singapura.

3. Setiap menerbitkan kebijakan, ada baiknya pemerintah mengajak asosiasi untuk bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19 secara Bersama.

4. Semua pengusaha mal, hotel, restoran, ritel dan penyewa tetap terus menerapkan protokol kesehatan berkoordinasi dengan pemda setempat.

5. Pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemic bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.

6. Agar pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang Kembali dengan pertimbangan pusat perbelanjaan/mall, tenant adan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar covid -19.

7. Tenant harus di support biaya sewa dan service charge nya agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi.

8. Pemilik properti/mall, retail dan tenant harus di support oleh Pemerintah Pusat & Daerah sehingga pemilik mall mampu membantu tenant di dalamnya, seperti:

a. Pajak Daerah : Penghapusan/pengurangan pembayaran Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, PBB.

b. Pajak Pusat : Penghapusan/pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan karena dari PLN juga tidak mengenakan PPN, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPH Sewa

9. Bantuan sosial via BPJS seperti yang sekarang sudah dilakukan dilanjutkan terus untuk level gaji <5 juta karena karyawan di level ini yang paling banyak jumlah nya dan mereka ini yang akan lebih dulu kena dampaknya bila ada penutupan usaha. Subsidi Pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari Perusahaan ke Karyawannya.

10. Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan/mall tersebut bisa tetap berjalan, maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya: warung makan, transportasi, parkir, kost-kosan/ kontrak rumah, dan sebagainya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid-19 Terus Meledak, Pengusaha Gelisah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular