
Ekspor Mobil RI Dihambat di Filipina, Honda Komentar Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Perlawanan di dalam negeri terhadap kebijakan hambatan tarif berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif Indonesia oleh Filipina terus bergulir.
Agen pemegang merek (APM) pun angkat bicara mengenai permasalahan ini. Honda ikut keberatan dengan kebijakan tersebut, pasalnya angka ekspor Honda ke Filipina cukup besar.
"Safeguard tersebut nggak ada alasan kuat, otomotif sudah disepakati negara-negara ASEAN, sehingga sudah bulat disepakati berapa ASEAN local content dan semua sudah ada kesepakatan," kata Director in Charge of Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor Yusak Billy dalam Honda Virtual Media Gathering 2021, Senin (18/1/21).
Untuk menindaklanjuti dari kebijakan Filipina, pemerintah Indonesia dari beberapa Kementerian terkait sudah mengambil tindakan, yakni tindakan keberatan. Ada juga sejumlah meeting pekan lalu dan berlanjut pekan ini.
"Beberapa Kementerian di Indonesia sangat aktif menindaklanjuti upaya safeguard kendaraan bermotor CBU itu. Karenanya minggu kemarin Kementerian terkait sudah mengadakan rapat untuk memberi tanggapan ke Filipina, baik dari Kemenlu, Kemenperin dan Gaikindo. Minggu ini rencana akan lanjut meeting zoom dengan Menko (Perekonomian)," jelas Billy.
Hasil pertemuan ini sangat menentukan bagi langkah Honda ke depan. Pasalnya, sejak April 2019 hingga Desember 2020 lalu, Honda sudah mengekspor salah satu jenis mobilnya yakni Brio ke Filipina dan Vietnam, total ada 12.810 unit.
"Jadi sebetulnya kebijakan proteksi Filipina ini bisa berdampak terhadap ekspor CBU, terutama dari sisi harga, mereka akan melindungi produksi lokal, karena akan dikenakan tambahan pajak. Kita sekarang lagi pelajari dampaknya bagi ekosistem," sebut Billy.
Melalui aturan baru di Filipina, importir mobil harus membayar senilai P70.000 atau setara dengan Rp20,2 juta per mobil penumpang impor, serta P110.000 atau setara dengan Rp31,8 juta per mobil niaga ringan.
Namun aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan penumpang dengan nilai free on board di aras US$ 25 ribu serta kendaraan ringan komersial dengan nilai di atas US$ 28 ribu, termasuk kendaraan kegunaan khusus maupun Semi-Knocked Down (SKD) serta Completely Knock Down (CKD).
Pemerintah Filipina mengambil langkah ekstrem terkait bea masuk (safeguard) mobil impor. Filipina mengenakan bea masuk untuk mobil penumpang dan Light Commercial Vehicle (LCV) atau kendaraan niaga mulai 5 Januari lalu hingga 200 hari berikutnya.
Selama rentang waktu tersebut, Komisi Tarif Filipina akan melakukan penyelidikan formal yang akan menentukan apakah ada manfaat untuk memberlakukan tindakan pengamanan secara definitif atau tidak. Sebagai salah satu negara utama eksportir mobil ke Filipina, Indonesia akan sangat terdampak dalam hal penjualan, hal serupa akan menimpa Thailand.
"Filipina memiliki salah satu pasar paling terbuka dibandingkan dengan tetangga ASEAN kita. Meskipun kami secara umum tidak membatasi produk yang masuk ke pasar, kami juga perlu memastikan level playing field untuk industri lokal kami," kata Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Ramon M. Lopez, seperti dikutip dari Manilla Bulletin, Selasa (12/1/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Avanza Cs Buatan RI Sudah Melanglang ke 80 Negara di Dunia!