Banyak PHK, Klaim BP Jamsostek 2020 Melonjak Jadi Rp 36,5 T

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 January 2021 16:53
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah klaim pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sepanjang tahun lalu meningkat dibanding 2019, di tengah pandemi Covid-19 yang menghantam hampir semua sektor usaha di Tanah Air.

Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek, mengatakan pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BP Jamsostek tahun lalu naik 20,01% atau nilainya mencapai Rp 36,5 triliun.

Pembayaran ini, secara rinci yakni klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun.

Satu lagi yakni Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.

"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan," kata Agus, dalam siaran persnya, Senin (18/1/2021).

"Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. Kami siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkasnya.

Agus mengatakan, walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, pihaknya tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020.

Meski demikian, dia mengaku lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari, yaitu sebesar 15,22% atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25% atau sebesar Rp 26,64 triliun.

Adapun sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BP Jamsostek tercacat sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian) sebesar 99% dan penangguhan Program JP (Jaminan Pensiun) sebesar 99%.

Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020.

BP Jamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan imbal hasil investasi alias yield on investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38%.

Menilik kinerja kepesertaan BP Jamsostek, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga akhir Desember 2020.

Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan.

Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BP Jamsostek sebesar 683,7 ribu perusahaan.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pelaku Olahraga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular