
Pemerintah Mau 'Bangkitkan' RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berharap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (Prolegnas DPR) tahun ini. RUU ini sudah 9 tahun terkatung-katung tanpa kejelasan dibahas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021). Rancangan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut kata Airlangga diusulkan oleh Komite TPPU.
"Komite TPPU meminta dukungan Bapak Presiden (Joko Widodo) atas penetapan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas pada tahun 2021," jelas Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik rencana penyusunan RUU tersebut. Dengan RUU tersebut, kata Ghufron bisa memudahkan penegak hukum dalam merampas aset dari hasil kejahatan.
Kendati demikian, Ghufron memberikan saran, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebaiknya juga memperhatikan norma tentang ilegal (illicit-red) enrichment (IE). Secara umum illicit enrichment adalah kekayaan yang diperoleh dengan cara tidak sah.
"Penyusunan RUU penyitaan dan perampasan aset, KPK support sekali. Karena ini bagian supaya lebih mudah merampas aset dari hasil-hasil kejahatan," tuturnya.
"RUU Penyitaan dan perampasan aset tersebut harus didukung dengan pelaksanaan norma tentang ilegal (illicit-red) enrichment," kata Ghufron melanjutkan.
Untuk diketahui, pemulihan aset melalui perampasan barang-barang hasil kejahatan seringkali terhenti karena aspek legislasi.
Beberapa aturan korupsi di dunia internasional sudah disebut korupsi, tapi di Indonesia belum. Aturan tersebut diantaranya peningkatan kekayaan secara tidak sah, memperdagangkan pengaruh, korupsi di sektor swasta, dan suap terhadap pejabat publik asing.
Perampasan aset yang masih berlaku di Indonesia saat ini, yakni dengan menunggu putusan inkrah dari pengadilan, sehingga berpotensi aset-aset itu hilang.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR didorong segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang naskah akademiknya telah diserahkan ke DPR sejak 2012 lalu. Namun, hingga saat ini, RUU tersebut selalu gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masuk Prolegnas, Ini Isi Draf RUU Pemindahan Ibu Kota Negara