Jurus Cegah Pencucian Uang: Transaksi Uang Kartal Dibatasi!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 January 2021 15:15
Infografis/ Vaksin Jadi Game Changer Ekonomi di Pandemi Covid
Foto: Ilustrasi Airlangga Hartarto (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatakan money laundering atau pencucian uang di Indonesia harus dicegah. Oleh karena itu, pembatasan uang kartal akan diatur di dalam satu rancangan undang-undang (RUU) tersebut diharapkan dapat masuk RUU Prioritas 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan laporan Financial Action Task Force (FATF), money laundering terjadi dalam varian berbeda, yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods) dan cyber crime.

Serta laporan FATF juga mengatakan money laundry juga banyak terjadi dalam bentuk penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud), termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measures).

"Penuntasan proses mutual evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian kita bersama," ujar Airlangga dalam sebuah webinar, Kamis (14/1/2021).

Dalam memitigasi risiko money laundering dan terrorism financing (pendanaan terorisme), Airlangga mengimbau kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, untuk memperkuat penerapan risk based supervision, yang juga telah disyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF's 40 Recommendations.



Oleh karena itu, salah satu cara untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, akan dibentuk suatu RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Usulan dibentuknya RUU tersebut, kata Airlangga, datang dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Komite TPPU meminta dukungan Bapak Presiden (Joko Widodo) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal [...] diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas Tahun 2021," jelas Airlangga.

Untuk diketahui, Komite TPPU dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tugas Komite TPPU adalah mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.

Komite TPPU beranggotakan Pimpinan dari 16 (enam belas) kementerian dan lembaga (K/L), termasuk menko polhukam dan menko perekonomian sebagai Ketua dan wakil ketua Komite TPPU, serta dibantu oleh Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menko Airlangga Ungkap Faktor Penopang Pemulihan RI 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular