RUU Kesejahteraan Ibu & Anak

RUU KIA: Istri Lahir, Suami Bisa Cuti! Pengusaha 'Jantungan'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 June 2022 17:35
Ilustrasi Pulang Kerja (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Pulang Kerja (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), salah satu poinnya ialah memperpanjang cuti seorang Ibu dari tiga bulan menjadi enam bulan. Selain itu, suami pun berhak cuti mendampingi istri maksimal selama 40 hari. Sontak, dunia usaha pun menolak rencana ini.

"Ini mimpi, petir di siang bolong. Kalau ini terjadi, ini wacana-wacana yang kurang elegan menurut kami, kurang bagus hal seperti ini," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin (20/6/22).

Penambahan cuti hingga enam bulan untuk istri bisa berdampak pada produktivitas kerja di perusahaan. Ia mengklaim penurunan produktivitas bisa menurun jauh, alhasil seharusnya DPR perlu ada pertimbangan matang sebelum resmi menerapkannya.

"Bisa 50%, jauh juga jauh lah (produktivitas). Kami sangat menyayangkan rencana tersebut," ujar Nurjaman.

"Mudah-mudahan hanya RUU, tapi mestinya berpikir jangan bikin gaduh lah. Pandemi baru mau berakhir, masa recovery," lanjutnya.

Di sisi lain, buruh pun tidak mewacanakan keras agar RUU ini bisa gol. Ia juga mempertanyakan urgensi dari kebijakan ini.

"Kalau untuk mewacanakan cuti 6 bulan apa cuti lama bermasalah? Kan akan dibentuk RUU KIA. Mestinya jangan mencantumkan pasal-pasal yang sudah ada, yang mengatur cuti, cuti itu atur UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 1,5 bulan awa dan 1,5 setelah lahirkan," katanya.

Meski sudah ada UU sebelumnya, namun DPR RI tetap membahas Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) demi memastikan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara. Salah satu poin penting yang tercantum dalam RUU tersebut yakni hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.

Tak cuma itu, RUU tersebut juga mengizinkan suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komisi II Beri Catatan Ini Soal Harmonisasi RUU Papua

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular