Susul DKI, Daerah-Daerah Ini akan Hapus BBN Kendaraan Listrik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 January 2021 19:24
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk pertama kalinya. Hari ini, Selasa (29/12) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara resmi menyerahkan tiga unit mobil listrik kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil. Ketiga mobil tersebut adalah 2 unit IONIQ Electric dan 1 unit KONA Electric. (Dok: Istimewa)
Foto: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk pertama kalinya. Hari ini, Selasa (29/12) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara resmi menyerahkan tiga unit mobil listrik kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil. Ketiga mobil tersebut adalah 2 unit IONIQ Electric dan 1 unit KONA Electric. (Dok: Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi menarik minat masyarakat agar menggunakan mobil listrik, pemerintah pusat maupun daerah memangkas komponen pajak yang menjadi tanggungan konsumen. Setelah DKI Jakarta membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik (BBN-KBL) Berbasis Baterai, ada bocoran daerah lain pun bakal mengikuti langkah yang sama.

"Bea balik nama kendaraan bermotor untuk DKI saja sudah 0%. Itu juga di Jabar akan diturunkan hampir sekitar 10%, di Bali juga ada," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Kamis (14/1/21).

Ketika unsur pajak sudah berkurang, harapannya masyarakat semakin minat untuk memiliki kendaraan listrik. Apalagi, pemerintah pusat juga sudah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk Kendaraan bermotor yang menggunakan Teknologi Plug-in hybrid electric vehicles (PHEVs), Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles.

Aturan tersebut masuk ke dalam melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam pasal 36 tertulis kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kednaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%). Dengan demikian beberapa jenis mobil listrik di atas tak dikenai PPnBM.

Aturan Pajak sektor otomotif diraup oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah. Untuk mobil biasa berbahan bakar fosil, Pemerintah pusat mendapat bagian lebih besar, utamanya dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di kisaran 10-125%, dan juga Pajak pertambahan nilai (PPN) yakni 10%. Sementara Pemda mendapat pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 2,5% dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) antara lain ada yang berlaku 12,5%.

"Kami harap semua daerah di Indonesia bea balik nama untuk mobil listrik disesuaikan. Ini akan mengatraktifkan masyarakat untuk membeli, jadi paling nggak cost structure berkurang," sebut Taufiek.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asyik! Pajak Mobil 0% Sudah Ada Tanda-Tanda di Depan Mata

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular