Tarif Tol Cikampek Naik 17 Januari, Ini Daftar Tarifnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
14 January 2021 13:12
Kepadatan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Pemerintah memprediksi akan adanya lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor pada libur Iduladha nanti, karena tidak adanya larangan mudik seperti yang dilakukan pada saat Idulfitri lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H. Antisipasi dilakukan mengingat perayaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7/2020), yang berarti akan ada libur panjang akhir pekan (long weekend). Sementara untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas kendaraan bermotor saat liburan Idul Adha, Kemenhub mempersiapkan personel serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ruas tol Jakarta-Cikampek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan tarif baru ruas tol Jakarta - Cikampek II Elevated pada 17 Januari 2020 pukul 00.00 WIB. Tarif baru ini bagian dari integrasi tarif  dengan tol layang yang belum dikenakan tarif operasi sejak Desember 2019.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Vera Kirana, mengatakan Integrasi sistem transaksi dan penarifan antara Jakarta Cikampek dan Jakarta Cikampek II Elevated meminimalisasi titik transaksi dengan hanya membayar satu tarif integrasi.

"Manfaatnya juga sudah dirasakan oleh pengguna jalan. Terlihat traffic kendaraan yang sudah dilewati 40 ribu - 60 ribu kendaraan per harinya," katanya dalam Paparan, Kamis (14/1/2021).

Kecepatan rata-rata pengendara juga meningkat setelah Japek Elevated beroperasi. Rata-rata dari SS Cikunir - Karawang Barat semula 41,96 KM/Jam menjadi 57,46 KM/Jam atau meningkat 36,94%. Jalur A semula 45,01 Km/jam menjadi 57,07 Km/jam.

Vera menjelaskan penundaan kenaikan tarif ini diakibatkan pandemi covid-19 yang juga dimandatori oleh pemerintah melalui SK Menteri PUPR 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, penetapan Golongan Jenis Kendaraan bermotor, dan Besaran Tarif Tol Jakarta- Cikampek dan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

Dari hitungannya kerugian akibat penundaan diberlakukannya tarif Jakarta-Cikampek II Elevated sejak 15 Desember lalu hingga saat ini kerugian yang diemban operator sebesar Rp 2,5 miliar per hari.

"Arus kendaraan 40 ribu - 60 ribu kendaraan potensi kerugian Rp 2,5 miliar per hari," kata Vera.

Adapun kenaikan tarif untuk sebagai berikut:

Wilayah I Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

Gol I Rp 4.000

Gol II Rp 6.000

Gol III Rp 6.000

Gol IV Rp 8.000

Gol V Rp 8.000

Wilayah II Jakarta IC - Cikarang Barat

Gol I Rp 7.000

Gol II Rp 10.500

Gol III Rp 10.500

Gol IV Rp 14.000

Gol V Rp 14.000

Wilayah III Jakarta IC - Karawang Barat

Gol I Rp 12.000

Gol II Rp 18.000

Gol III Rp 18.000

Gol IV Rp 24.000

Gol V Rp 24.000

Wilayah IV Jakarta IC - Cikampek

Gol I Rp 20.000

Gol II Rp 30.000

Gol III Rp 30.000

Gol IV Rp 40.000

Gol V Rp 40.000


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Ya! Tol Cikampek Naik Jadi Rp 20.000 di Januari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular