
Sah! Tarif Baru Tol Cikampek Rp 20.000 Berlaku 17 Januari

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif tol di beberapa ruas tol akan naik serempak termasuk Tol Jakarta Cikampek yang mulai berlaku 17 Januari 2021. Golongan I tarifnya naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 imbas dari integrasi tarif tol layang (elevated) dan ruas eksisting di bawah. Cek tarif barunya di sini.
Selain Tol Jakarta-Cikampek, ada 5 ruas tarif tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang juga akan naik pada waktu yang bersamaan.
Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra Atmawijaya mengatakan pada tahun 2020 kenaikan di beberapa ruas tol ditunda akibat adanya pandemic Covid - 19.
"2020 memang kita memasuki beberapa ruas yang jatuh tempo, tapi penyesuaian tarif ditunda pemerintah pertimbangan pandemi covid-19. Di beberapa ruas seperti Palimanan - Kanci seharusnya 30 November 2019 tapi ditunda sesuai SK Menteri 31 Agustus 2020. Padalarang- Cileunyi 7 Februari jatuh tempo ada SK Menteri PUPR terbit 26 Juni 2020, terakhir Japek II sudah diresmikan presiden Desember 2019 beroperasi tanpa tarif 13 bulan," katanya.
Endra mengatakan akan memberlakukan kenaikan tarif tol secara berkala mulai 17 Januari mendatang. Peningkatan ini guna mengimbangi inflasi dan pelayanan dari operator.
"Kami di PUPR mengecek pemenuhan standar minimal kondisi jalan, aksesibilitas dan pengguna. Kami mengupayakan terus peningkatan layanan tersebut sehingga bisa memenuhi dan manfaat yang nyata," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Ya! Tol Cikampek Naik Jadi Rp 20.000 di Januari