
Harga Energi Anjlok, Subsidi Listrik Bisa Ditekan ke Rp 52 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Turunnya harga pasokan energi, mulai dari minyak, gas, hingga batu bara selama pandemi pada 2020 lalu turut berdampak pada penurunan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik 2020 sebesar Rp 41,91 triliun menjadi sebesar Rp 317,12 triliun dari perkiraan awal sebesar Rp 359,03 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan penurunan BPP tenaga listrik pada 2020 itu karena adanya penghematan biaya bahan bakar sebesar Rp 37,51 triliun menjadi Rp 109,16 triliun dari perkiraan sebelumnya Rp 146,67 triliun.
Penghematan biaya bakar itu menurutnya selain karena turunnya harga minyak mentah di mana harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP) pada 2020 turun menjadi sekitar US$ 35 per barel dari asumsi sebelumnya yang dipatok sebesar US$ 63 per barel, penurunan harga jual gas untuk pembangkit listrik juga menjadi salah satu penyebabnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 91K/12/MEM/2020, harga gas bumi untuk pembangkit listrik menjadi US$ 6 per MMBTU. Keputusan ini membuat harga gas untuk pembangkit listrik turun dari perkiraan sebelumnya US$ 8,39 per MMBTU menjadi rata-rata sekitar US$ 6,30 per MMBTU.
"Karena penurunan harga gas dan batu bara, ada penghematan biaya bahan bakar Rp 37,51 triliun," ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (13/01/2021).
Selain penghematan biaya bahan bakar, terdapat faktor lainnya yang turut menekan biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada 2020, antara lain biaya administrasi, penyusutan dan bunga berhasil ditekan menjadi Rp 60,25 triliun dari perkiraan semula Rp 62,73 triliun, lalu biaya gaji pegawai turun menjadi Rp 18,94 triliun dari Rp 20,34 triliun, biaya pemeliharaan turun menjadi Rp 18,36 triliun dari Rp 20,90 triliun. Namun untuk biaya pembelian dan sewa tenaga listrik dari pihak ketiga membuat biaya naik menjadi Rp 110,42 triliun dari Rp 108,40 triliun.
Dengan rincian biaya pokok penyediaan tenaga listrik tersebut, maka subsidi listrik pada 2020 diperkirakan turun menjadi Rp 51,84 triliun dari Rp 54,79 triliun pada perkiraan sebelumnya.
"Inilah suatu kebijakan untuk bisa hemat belanja negara, turunkan subsidi listrik. Subsidi listrik turun dari Rp 54,79 triliun menjadi Rp 51,84 triliun. Ini baru perkiraan karena angka pasti akan diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tuturnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Tebar Rp 243 T Untuk Subsidi Listrik Sejak 2017
