
Pemerintah Tebar Rp 243 T Untuk Subsidi Listrik Sejak 2017

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) membeberkan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 243 triliun sejak 2017 untuk mensubsidi listrik rumah tangga kurang mampu.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan sejak 2017 pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 243 triliun untuk menahan agar tarif listrik rumah tangga kurang mampu tidak mengalami kenaikan.
Selain itu, pada periode tersebut pemerintah juga telah menggelontorkan dana kompensasi sebesar Rp 94,57 untuk PLN agar perusahaan setrum tersebut tidak menaikkan tarif listrik.
"Subsidi sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sendiri Rp 94,7 triliun. Kompensasi diberikan kepada 13 pelanggan tadi. Sejak tahun itu kami koreksi tahun ini yang kaya kebersamaannya maka bantu yang gak mampu," kata dia, Kamis (30/6/2022).
Untuk diketahui, Kementerian ESDM bersama PT PLN menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Namun demikian, kenaikan hanya berlaku untuk rumah tangga dengan daya tegangan menengah (R2) dan daya tegangan besar (R3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang resmi berlaku mulai 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan setidaknya saat ini terdapat 38 golongan pelanggan yang dilayani PLN. Adapun dari 38 pelanggan tersebut dibagi menjadi dua golongan. Di antaranya yakni golongan subsidi sebanyak 25 golongan dan non subsidi sebanyak 13 golongan.
"Khusus hari ini kita fokus ke golongan yang gak subsidi. Jadi sekali lagi teman teman kita hanya menyoroti ke golongan kelompok golongan yang non subsidi," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa pemerintah masih menahan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik pelanggan bersubsidi lantaran berbagai faktor. Mulai dari pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat hingga menekan angka inflasi.
"Jadi kita fokus ke 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya," kata dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Rencana Besar Pemerintah Soal Kebijakan Listrik 2023