
Perpres Tarif Listrik EBT Mundur, Kepercayaan Investor Turun

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) oleh PLN hingga kini belum juga disetujui Presiden. Padahal, mundurnya penerbitan Perpres EBTÂ ini bisa berdampak pada turunnya kepercayaan investor.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute For Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa. Perusahaan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) menurutnya berpandangan Perpres EBT bisa menggantikan regulasi harga listrik EBT yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Perpres tarif EBT ini oleh pelaku usaha (IPP) sebagai instrumen regulasi yang bisa menggantikan regulasi harga EBT yang ada dalam Permen No.50/2017," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/01/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihak swasta berpandangan aturan tarif dalam Permen yang ada saat ini tidak menarik untuk investasi pembangkit dan tidak mudah memperoleh akses pinjaman perbankan (bankable). Dengan Perpres tarif listrik EBT ini, maka diharapkan bisa meningkatkan akses memperoleh pendanaan (bankability) pada proyek dan meningkatkan daya tarik investasi.
"Sehingga, ini dapat berdampak pada kenaikan kapasitas pembangkit energi terbarukan sebagaimana yang ditargetkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)," jelasnya.
Fabby menegaskan, Perpres EBT yang mundur ini berdampak pada turunnya kepercayaan investor dan hilangnya kesempatan untuk menarik investasi swasta di bidang energi.
Apalagi, lanjutnya, negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara juga punya target dan rencana meningkatkan kapasitas energi terbarukan dan berkeinginan menarik investasi.
"Tentunya mundurnya penerbitan Perpres ini berdampak pada menurunnya kepercayaan investor dan bisa berdampak pada hilangnya kesempatan untuk menarik investasi," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan aturan mengenai tarif ini akan keluar pada semester satu 2020. Diharapkan, dengan aturan tarif ini, maka akan meningkatkan investasi dan pada akhirnya target bauran energi bisa tercapai.
"Kita saat ini sedang menyusun tarif EBT untuk mencapai bauran energi dan meningkatkan investasi. Akan dibungkus peraturan presiden," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Rabu (5/02/2020).
Kemudian, target tersebut diundur menjadi akhir 2020. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan rancangan Perpres tersebut sudah melewati proses dengan beberapa kementerian terkait dan diharapkan bisa terbit pada 2020. Namun nyatanya, hingga awal 2021 ini Perpres yang dinanti-nanti ini belum jua disahkan.
Adapun dalam Rancangan Pepres tarif listrik EBT ini terdapat tiga formulasi harga listrik EBT.
Pertama, melalui harga yang sudah ditetapkan yakni Feed in Tariff (FIT) secara bertahap, sehingga tidak ada proses bisnis melalui negosiasi. Kedua, dengan opsi harga patokan tertinggi (HPT) untuk kapasitas-kapasitas listrik di atas 5 Mega Watt (MW). Ketiga, skema harga sesuai kesepakatan bersama antara pengembang dan PT PLN (Persero).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tren Energi Terbarukan RI, Cuma Nambah 400-600 MW per Tahun
