Pengusaha: Selain Nakes, Pekerja Harus Prioritas Divaksin!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 January 2021 14:32
Ilustrasi Pulang Kerja (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Pulang Kerja (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mendorong agar kelompok masyarakat yang jadi prioritas divaksin selain tenaga kesehatan (nakes) adalah para pekerja pabrik dan pekerja lainnya yang menopang ekonomi. Vaksinasi harus juga menopang segera pemulihan ekonomi saat pandemi covid-19.

Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan pekerja dan pelaku ekonomi seharusnya masuk menjadi skala prioritas juga. Pekerja penting sekali khususnya padat karya dengan jumlah yang sangat banyak.

"Khususnya pekerja pabrik, menurut saya malah harus menjadi skala prioritas. Disebutkan tenaga kesehatan petugas terdepan," katanya kepada CNBC Indonesia TV, Rabu (13/1/2021).

Makanya usulan dari pengusaha kepada pemerintah sebaiknya juga memperbolehkan pihak swasta untuk mengakses vaksin covid-19, khususnya pengusaha yang memiliki cash flow yang baik. Dengan vaksinasi mandiri, maka pengusaha bisa melakukan vaksinasi ke karyawannya.

Dewi tidak menampik masih ada pengusaha saat ini memiliki cash flow buruk. Hal ini bisa teratasi dengan regulasi pemerintah yang dapat mengalokasikan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk vaksinasi.

"Saat ini kita punya kewajiban selain bayar pajak, BPJS kesehatan, dan tenaga kerja. Oke kalau BPJS kesehatan kita sadari kondisi saat ini minus cash flow-nya. BPJS tenaga kerja itu bisa di 'switch-switch' pos -pos nya sehingga teman yang bekerja yang bayar BPJS tenaga kerja bisa lakukan vaksin, yang kami sebut vaksin mandiri. Kita juga ingin cepat di situ mungkin ada regulasi pemerintah juga yang membantu," katanya.

Dewi yakin pengusaha yang tidak mengalami gangguan cash flow bisa dengan sukarela melakukan vaksinasi terhadap karyawannya. Kendalanya jika kondisi keuangan perusahaan yang goyang dan menunjukkan ketidakmampuan, dia beranggapan pemerintah bisa memfasilitasi dengan subsidi.

Ketentuan prioritas vaksin diatur dalam Permenkes No.84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.

Pertama, adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Kelima adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Susul Jokowi, Pemimpin Negeri Jiran Ini Divaksin Perdana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular