Saudi Sudah Buka Penerbangan Internasional, Umroh Gimana?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 January 2021 13:32
FILE - In this Aug. 13, 2019, file photo taken with a slow shutter speed, Muslim pilgrims circumambulate the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, during the hajj pilgrimage in the Muslim holy city of Mecca, Saudi Arabia. Saudi Arabia on Thursday, Feb. 27, 2020, halted travel to the holiest sites in Islam over fears of the global outbreak of the new coronavirus just months ahead of the annual hajj pilgrimage, a move coming as the Mideast has over 220 confirmed cases of the illness. (AP Photo/Amr Nabil, File)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi, Senin, 24 Februari 2020. (Foto AP / Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan penerbangan internasional mulai 3 Januari 2021. Kebijakan ini membuat masyarakat yang ingin kembali beribadah di tanah suci sudah bisa kembali berangkat.

Arab Saudi sempat menutup diri sejak 21 Desember lalu imbas penemuan varian baru Covid-19. Sedangkan Indonesia juga sedang menutup penerbangan internasional mulai 1 Januari sampai 14 Januari 2021, artinya bila tak ada perubahan maka jemaah umroh bisa terbang kembali.

Namun, bagi masyarakat yang berminat berangkat umroh, maka harus bersiap mengecek biaya lebih untuk tambahan perlengkapan protokol kesehatan. Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur mengatakan tambahan biaya tersebut bertujuan demi memenuhi aturan yang berlaku.

"KMA baru di Kemenag Rp 26 juta, sudah mencakup protokol kesehatan. Jadi kalo paket paling murah nggak boleh kurang dari Rp 26 juta, takutnya beberapa prosedur komponen nggak mencakup protokol kesehatan Covid-19. Sebelumnya minimal hanya 20 juta, sekarang Rp. 26 juta," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/1/21).

Adapun ketentuan itu ada dalam Keputusan Menteri agama atau KMA nomor 777 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Menteri Agama yang menetapkan ketentuan ini adalah Fachrul Razi pada 16 Desember 2020 lalu.

Aturan itu menyebut Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIUĀ (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) terhadap layanan yang diberikan kepada Jemaah Umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan yang ditetapkan. Enggan penyebaran terjadi, protokol kesehatan menjadi perhatian serius.

"Kita berharap kesempatan ibadah ada dan nggak ada kendala umroh di masa Covid-19 karena Pemerintah Saudi dan Indonesia sudah antisipasi yang perlu dilakukan jamaah supaya mereka tidak terpapar Covid-19. Dan sudah terbukti beberapa jamaah yang sudah berangkat ibadahnya maksimal dan pulang dengan kondisi selamat," sebut Firman.

Protokol Baru

Firman M. Nur menyebut kesiapan protokol kesehatan dan fisik menjadi hal utama.

"Memaksimalkan masa istirahat selama di tanah suci supaya ngga terlalu diforsirkan, Alhamdulillah bisa sholat lima waktu tapi setelah sholat kembali istirahat, sehingga fisik selalu fit," katanya.

Tidak ketinggalan, masyarakat juga perlu mengikuti leader atau pimpinan rombongan karena ada beberapa kegiatan yang membutuhkan kebersamaan. Nantinya, pimpinan rombongan akan selalu mengecek ketika akan meninggalkan suatu aktivitas.

"Dalam satu rombongan ada 25 orang untuk mudahkan monitoring, itu berarti dalam satu bus dan menjadi aturan Pemerintah Saudi," sebut Firman.

Setiap jamaah yang mengikuti umroh harus mengikuti aturan tersebut, termasuk juga dalam hal karantina. Ketika akan memasuki Arab Saudi, ada ketentuan karantina, begitu pun ketika akan berangkat dari Indonesia. Sehingga, ada dua kali karantina dengan total 8 hari.

"Di Indonesia ada 5 hari, sedangkan di Arab Saudi selama 3 hari, bisa di Madinah atau Mekkah. Ketentuannya masih sama dengan yang sebelumnya," kata Firman.

Sebanyak 450 penyelenggara haji dan umroh di Indonesia bakal menyosialisasikan aturan tersebut. Ketatnya aturan saat ini membuat sebagian masyarakat tidak bisa melaksanakan umroh, diantaranya dalam batasan usia 50 tahun.

"Kita takut batasan usianya berlanjut panjang, nanti jadi yang sudah lewat (50 tahun) nggak bisa maksimalkan kesempatan," kata Firman.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jamaah RI Sudah Bisa Umroh, Kapan Waktunya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular