
MUI: Vaksin Sinovac Halal, Boleh Digunakan Umat Islam
Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
11 January 2021 16:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh memastikan kehalalan vaksin Covid-19 CoronaVac produksi Sinovac China.
"MUI memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal. Boleh digunakan umat Islam," kata Asrorun, Senin (11/1/2021).
Aspek kehalalan, menurut Asrorun menjadi fokus MUI yang dengan ini dijamin kehalalannya.
"Salah satu pandangan ulama dari hasil BPOM dan MUI itu sudah terlihat jaminan keamanan, mutu dan khasiat vaksin Sinovac," tuturnya lebih jauh.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis izin penggunaan darurat vaksin Covid-19. Vaksin asal China Sinovac dengan nama CoronaVac resmi mendapatkan EUA atau Emergency Use Authorization.
EUA atau otorisasi penggunaan darurat adalah izin yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu di mana dalam hal ini adalah vaksin Covid-19.
Izin penggunaan darurat vaksin Sinovac tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/1/2021).
"Vaksin Covid-19 CoronaVac aman. Efek samping ringan dan sedang," kata Penny.
Untuk efikasi, Penny mengatakan vaksin CoronaVac Sinovac ini data imunogenitas berhasil dengan baik. "Efikasi vaksin 65,23% di Indonesia," kata Penny.
Penny menegaskan, BPOM memberikan persetujuan EUA untuk CoronaVac Sinovac. "Hari ini Senin 11 Januari 2020 memberikan persetujuan dalam emergency use authorization kepada Sinovac," kata Penny.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Presiden Ini 'Teriak' Minta Vaksin ke Negara Kaya dan PBB
Most Popular